METRO PESISIR

Kemenkum Sumbar Serahkan Sertifikat Merek Kelompok Usaha Kerajinan Batik Sampan Pariaman

×

Kemenkum Sumbar Serahkan Sertifikat Merek Kelompok Usaha Kerajinan Batik Sampan Pariaman

Sebarkan artikel ini
SERTIFIKAT MEREK— Kementerian Hukum RI terbitkan sertifikat merek kepada Kelompok Usaha Kerajinan Batik Sampan Pariaman yang diserahkan Kepala Kanwil Kemenkum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha. Penyerahan sertifikat tersebut diterima langsung oleh Walikota Pariaman, Yota Balad didampingi dinas terkait di Ruang Kerja Walikota Pariaman.

PARIAMAN, METRO–Kementerian Hukum RI terbitkan sertifikat merek kepada Kelompok Usaha Kerajinan Batik Sampan Pariaman yang di­serahkan Kepala Kantor Wi­layah Kementerian Hukum (Kan­­wil Kemenkum) Sumatera Barat, Alpius Sarumaha berserta rombongan. Penyerahan sertifikat tersebut diterima langsung oleh Walikota Pariaman, Yota Balad didampingi dinas terkait di Ruang Kerja Walikota Pariaman, kemarin.

Wali Kota Pariaman, Yota Balad menyambut positif dan berkomitmen penuh untuk men­dorong perlindungan hukum produk lokal, salah satu­nya dibuktikan melalui perolehan sertifikat merek Batik Sampan Pariaman.

Beliau menilai sertifikat merek sebagai instrumen vital untuk melindungi identitas pro­duk usaha agar memiliki kekuatan hukum dan terhindar dari klaim pihak lain.

Baca Juga  Bupati Apresiasi Kegiatan TMMD Kodim 0308/Pariaman

“Pemko Pariman berkomitmen untuk terus mendampingi pelaku ekonomi kreatif dalam pe­ngurusan sertifikasi, baik berupa hak merek melalui Kemenkumham maupun peme­nuhan jaminan produk lainnya,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha menyatakan bahwa penyerahan sertifikat merek untuk batik sampan ini adalah sebuah bentuk bahwa memang produk usaha itu harus dilindungi supaya tetap terjaga originalnya dan batik sampan ini memang ada di Kota Pariaman.

Ia menyebutkan bahwa perlindungan hak atas merek tersebut diberikan untuk jangka 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan sampai dengan tanggal 3 Oktober 2035.

Baca Juga  Bupati Padangpariaman Perintahkan Awasi Semua Pengerjaan Proyek, Jembatan Lubuak Napa Diperbaiki

“Ke depan dengan adanya sertifikat ini, tentu memberikan sebuah penegasan bahwa o­rang lain tidak bisa meniru atau memanfaatkanya dan harus izin terlebih dahulu kepada pemiliknya,” jelasnya.

Ia juga menghimbau semua kekayaaan intelektual yang ada di Kota Pariaman ini bisa di­daftarkan sehingga dapat terlindungi secara hukum dan menghindari klaim dari daerah lain dan menciptakan nilai tambah ekonomi dan meningkatkan daya saing bagi para pe­laku usaha di era digital.  (efa)