METRO PADANG

Teken Kesepakatan LP2B Bersama Gubernur, Wawako Padang Amankan 2.123 Hektare Lahan

×

Teken Kesepakatan LP2B Bersama Gubernur, Wawako Padang Amankan 2.123 Hektare Lahan

Sebarkan artikel ini
PENANDATANGAN KESEPAKATAN— Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir bersama sejumlah kepada daerah di Sumbar melakukan penandatangan Berita Acara Kesepakatan Luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sumbar, di Auditorium Gubernur, Rabu (8/7/2026).

SUDIRMAN, METROPemerintah Kota Padang menegaskan komitmennya dalam menjaga ketahanan pangan sekaligus menyelaraskan pembangunan daerah. Hal ini ditandai dengan keikutsertaan Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, dalam penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sumbar.

Prosesi penandatanganan yang dilakukan bersama kepala daerah se-Sumbar dan Gubernur Sumbar Mahyeldi ini berlangsung di Auditorium Gubernur Sumbar, Rabu (8/7/2026). Momentum strategis ini di­saksikan langsung oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, serta Direktur Bina Pe­rencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian ATR/BPN RI, Rahma Julianti.

Turut mendampingi Wakil Wali Kota Padang dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, Kepala Dinas Pertanian Yoice Yuliani, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Malvi Hendri.

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, memberikan apresiasi yang tinggi atas komitmen Gubernur Sumbar beserta seluruh bupati dan wali kota. Penandatanganan ini menempatkan Sumatera Barat sebagai provinsi pertama di Indonesia yang berhasil menyepakati luasan LP2B di tingkat provinsi.

“Kebijakan LP2B merupakan bentuk aktualisasi tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia dalam mendukung Asta Cita, khususnya mewujudkan ketahanan dan kedau­latan pangan nasional. Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan target dalam RPJMN yang menetapkan luasan LP2B minimal 87 persen secara agregat,” ujar Suyus Windayana.

Baca Juga  Kejar Pengusaha Besar Penunggak Pajak Daerah!, Budi Syahrial: Bapenda Jangan Tebang Pilih

Berdasarkan data dari Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumbar, Armizoprades, total luas LP2B di Sumatera Barat kini mencapai 166.466,02 hektare, atau secara agregat telah memenuhi 89,92 persen dari target yang ditetapkan.

Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, me­nyampaikan bahwa berdasarkan hasil kesepakatan tersebut, luas LP2B Kota Padang ditetapkan sebesar 2.123,64 hektare. Pasca-kesepakatan ini, Pemerintah Kota Padang akan segera melakukan proses verifikasi lapangan yang mendalam.

“Verifikasi tersebut penting untuk memastikan secara rinci lahan yang benar-benar ditetapkan sebagai LP2B sehingga memperoleh perlindungan hukum, sekaligus mengidentifikasi kawasan yang masih dapat disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan daerah,” jelas Maigus.

Ia menambahkan, Kota Padang sebagai pusat pertumbuhan ekonomi daerah memiliki dinamika pembangunan yang tinggi.

“Kota Padang memiliki sejumlah kebutuhan pembangunan yang mendesak, seperti pengembangan fasilitas TNI, perluasan beberapa perguruan tinggi, serta pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) seperti Sekolah Rakyat, yang seluruhnya membutuhkan daya dukung lahan yang cukup luas,” imbuh Wawako.

Baca Juga  Andre Rosiade Beri Bantuan untuk Sopir Mobil Box Penderita Saraf Kejepit di Nanggalo

Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Pertanian Kota Padang, Yoice Yuliani, menjelaskan bahwa berita acara kesepakatan ini akan menjadi dasar usulan resmi kepada pemerintah pusat untuk penetapan final. Sesuai regulasi, lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B dipastikan tidak dapat dialihfungsikan dalam jangka waktu tertentu.

“Saat ini luas Lahan Baku Sawah (LBS) Kota Padang mencapai 4.358 hektare. Sesuai kebijakan nasional, kita diberikan target 87 persen dari LBS. Namun, melalui pertimbangan matang terhadap kebutuhan pembangunan kota, luasan LP2B yang disepakati adalah sebesar 2.123,64 hektare atau sekitar 48,73 persen dari total LBS,” terang Yoice.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Padang, Malvi Hendri, menegaskan bahwa hasil verifikasi dan peninjauan ulang luasan lahan tersebut nantinya akan diintegrasikan ke dalam dokumen tata ruang kota.

“Hasil verifikasi ini akan menjadi dasar penyesuaian LP2B dengan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) maupun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padang. Selanjutnya, kebijakan ini akan diselaraskan secara penuh dengan arah pembangunan dalam RPJMD Kota Padang,” pungkas Malvi. (oza)