METRO PESISIR

Laporan Masyarakat, Disdik Cek Dugaan Pembelian PakaianSeragam di SMPN 1 Batang Anai

×

Laporan Masyarakat, Disdik Cek Dugaan Pembelian PakaianSeragam di SMPN 1 Batang Anai

Sebarkan artikel ini
DISKUSI— Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padangpariaman, Hendri, S.Sos., saat diskusi pihak SMP Negeri Batang Anai terkait laporan penjualan seragam sekolah.

PDG.PARIAMAN, METRO–Pemerintah Kabupaten Padangpariaman menanggapi secara serius laporan masyarakat terkait dugaan adanya praktik pemaksaan pembelian pakaian sera­gam di SMP Negeri 1 Batang Anai. Menindaklanjuti laporan tersebut, kema­rin, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ka­bupaten Padangpariaman, Hendri, S.Sos., langsung turun ke SMP Negeri 1 Batang Anai untuk melakukan klarifikasi dan menggali informasi secara menyeluruh. Pertemuan berlangsung di ruang kepala se­kolah dan dihadiri Kepala SMPN 1 Batang Anai, Ketua Komite Sekolah Syafrieldi, majelis guru, serta sejumlah tokoh ma­sya­rakat.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Ka­bupaten Padangpariaman dalam memastikan penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kepastian atas informasi yang berkembang di tengah ma­syarakat.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ka­bupaten Padangpariaman, Hendri, S.Sos., menjelaskan bahwa Pemerintah Ka­bupaten Padangpariaman hanya melaksanakan pe­ngadaan seragam nasional putih biru bagi peserta di­dik melalui program pemerintah daerah.

Sementara itu, pe­nga­daan seragam identitas sekolah seperti seragam olahraga, batik, baju muslimah, baju koko, maupun atribut lainnya tidak diatur secara khusus oleh peme­rintah daerah. “Pemerintah daerah tidak mewajibkan maupun melarang pe­ngadaan seragam identitas sekolah. Pengelolaannya diserahkan kepada masing-masing satuan pen­­didikan sesuai kebutuhan dan hasil kesepakatan bersama dengan orang tua peserta didik,” jelas Hendri.

Baca Juga  Pemilihan RT 02/RW X/Blok F Sukses, Markis Dipercaya Pegang Tampuk Pimpinan

Sementara itu, Kepala SMP Negeri 1 Batang Anai, Helmizarwati, S.Pd., menegaskan bahwa pihak se­kolah tidak pernah mewajibkan ataupun memaksakan orang tua maupun peserta didik untuk membeli seragam melalui sekolah.

Menurutnya, orang tua diberikan kebebasan untuk membeli seragam identitas sekolah secara mandiri kepada penjahit atau konveksi yang mereka pilih. Apabila ada orang tua yang menghendaki pe­ngadaan secara kolektif, maka pengelolaannya diserahkan kepada komite sekolah. Ia juga menjelaskan bahwa informasi ter­sebut telah disampaikan secara terbuka kepada seluruh orang tua peserta didik saat pengumuman kelulusan penerimaan sis­wa baru pada 23 Juni 2026 yang turut dihadiri komite sekolah.

Di sisi lain, Ketua Komite SMP Negeri 1 Batang Anai, Syafrieldi, menjelaskan bahwa komite bekerja sama dengan salah satu konveksi di Kota Padang untuk memfasilitasi pengadaan paket seragam. Namun, paket tersebut bersifat pilihan dan tidak diwajibkan kepada seluruh peserta didik. Adapun paket seragam yang ditawarkan terdiri dari paket siswa laki-laki senilai Rp730 ribu dan paket siswa perempuan senilai Rp850 ribu, yang mencakup beberapa jenis seragam identitas sekolah beserta perleng­kapannya.

Baca Juga  Duski Samad Jagokan Yohanes di Pilkada Padangpariaman

Syafrieldi menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi siswa untuk mengambil paket tersebut. Pembelian seragam sama sekali tidak berkaitan dengan proses penerimaan peserta didik baru maupun hak siswa untuk mengikuti ke­giatan belajar mengajar. Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebuda­yaan Kabupaten Padangpariaman, tidak ditemukan adanya praktik pemaksaan pembelian seragam oleh pihak sekolah maupun tindakan yang mengarah pa­da pungutan liar. Pemerintah Kabupaten Padangpariaman menegaskan komitmennya untuk terus menjaga transparansi, akun­tabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan dalam penyelenggaraan pendidikan. Masyarakat juga diimbau untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap informasi yang beredar sehingga tidak menimbulkan kesa­lahpahaman di tengah ma­syarakat (efa)