PADANG, METRO—Presiden Klub Semen Padang FC, Andre Rosiade, menegaskan seluruh kewajiban finansial klub pada kompetisi Liga 1 musim 2025/2026, termasuk tunggakan gaji pemain, menjadi tanggung jawab manajemen lama dan akan diselesaikan paling lambat pada 1 Agustus 2026.
Penegasan itu disampaikan Andre untuk meluruskan pembagian tanggung jawab antara manajemen lama dan manajemen baru Semen Padang FC. Menurutnya, keputusan tersebut bukan kebijakan sepihak, melainkan telah menjadi kesepakatan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Kabau Sirah.
“Berdasarkan hasil RUPS PT Kabau Sirah yang lalu, telah disepakati bahwa segala kewajiban musim 2025/2026 akan diselesaikan paling lambat pada 1 Agustus 2026 oleh manajemen lama bersama PT Semen Padang,” ujar Andre dalam pernyataan resminya, Senin (29/6/2026).
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI itu menegaskan manajemen baru tidak menggunakan anggaran operasional musim 2026/2027 untuk menutup kewajiban finansial yang berasal dari musim sebelumnya. Karena itu, pihak-pihak yang masih memiliki hak atau kepentingan terkait kewajiban musim lalu diminta berkoordinasi langsung dengan jajaran manajemen lama.
“Oleh karena itu, bagi para pihak yang berkepentingan, silakan berkomunikasi langsung dengan jajaran manajemen lama,” tegas Ketua DPD Partai Gerindra Sumatra Barat tersebut.
Andre menambahkan, manajemen yang kini dipimpinnya memilih fokus menyiapkan fondasi klub menghadapi Liga 2 musim 2026/2027. Seluruh sumber daya dan pembiayaan akan diarahkan untuk membangun tim yang kompetitif demi mengembalikan Semen Padang FC ke kasta tertinggi sepak bola nasional.
“Manajemen baru akan bertanggung jawab penuh dalam membiayai dan membangun tim untuk musim 2026/2027, dengan target utama menjadi juara Liga 2 dan membawa Semen Padang FC kembali promosi ke Liga 1,” kata Andre yang juga Ketua Umum DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM).
Sementara itu, Direktur Utama Semen Padang FC pada musim Liga 1 2025/2026, Hermawan Wijayanto, belum memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi terkait penyelesaian kewajiban tersebut. (*)






