PADANG, METRO– Penasehat Hukum (PH) tersangka Beny Saswin Nasrun (BSN), Charles R.s.m, Sijabat, S.H., M.H angkat bicara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit PT Benal Ichsan Persada yang menjerat kliennya.
Charles memandang, perlu meluruskan sejumlah narasi yang berkembang di ruang publik. Dalam negara hukum, status tersangka bukanlah vonis bersalah. Pemberitaan bukanlah putusan pengadilan. Setiap orang, menurutnya, berhak atas asas praduga tidak bersalah, sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, perkara yang saat ini dikonstruksikan sebagai tindak pidana korupsi, pada dasarnya sengketa perdata perbankan antara debitur dan bank, yang telah diselesaikan melalui mekanisme resmi perbankan. “Berdasarkan dokumen yang kami miliki, kewajiban PT Benal Ichsan Persada kepada BNI telah diselesaikan dan rekening pinjaman telah ditutup,” ungkap Charles didampingi Penasehat Hukum lainnya, Daniel Wilson Panggabean, S.H., M.H, Rabu (1/7) di Padang.
Sementara, terkait sikap BSN menghadapi perkara ini, Charles perlu menyampaikan secara manusiawi dan apa adanya, bahwa BSN sempat berada dalam kondisi kalut, panik dan sangat terpukul ketika mengetahui dirinya dikaitkan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
“Mengapa demikian? Karena menurut pemahaman Pak Beny, persoalan kredit yang dipermasalahkan adalah hubungan kredit perbankan yang telah melalui mekanisme penyelesaian dengan pihak bank. Bahkan, berdasarkan dokumen yang kami miliki, kewajiban PT Benal Ichsan Persada kepada salah satu bank plat merah tersebut telah dinyatakan selesai dan rekening pinjamannya telah ditutup,” ucapnya.
Dalam keadaan tekanan psikologis seperti itu, BSN memilih menarik diri dari hiruk pikuk sosial dan politik. “Kami tidak membenarkan sikap tidak hadir dalam proses hukum. Namun, secara proporsional kami juga perlu meluruskan, sikap tersebut bukan lahir dari niat melarikan diri dari tanggung jawab hukum, melainkan dari kepanikan, tekanan batin, dan perasaan tidak bersalah atas perkara yang dituduhkan,” tambahnya.
Saat ini, setelah mendapatkan pendampingan hukum, BSN menyatakan siap mengikuti proses hukum secara kooperatif, terbuka, dan bermartabat.
Menurut Charles, persoalan yang saat ini dikonstruksikan sebagai tindak pidana korupsi, pada dasarnya persoalan hubungan kredit perbankan antara debitur dengan bank. “Dalam dokumen yang kami miliki, terdapat keterangan pihak bank menyatakan kewajiban PT Benal Ichsan Persada atas fasilitas kredit telah diselesaikan. Rekening pinjaman juga telah ditutup,” tegasnya.
Dengan adanya penyelesaian tersebut, maka perkara ini seharusnya diuji secara hati-hati. Harus dilihat secara jelas letak kerugian negaranya, kapan kerugian tersebut timbul, siapa yang menyebabkannya, serta apakah benar terdapat niat jahat atau perbuatan melawan hukum pidana dari BSN.
Charles menegaskan, tidak semua kredit bermasalah adalah korupsi. Tidak sernua restrukturisasi, penyelesaian kredit, atau perbedaan penilaian terhadap agunan dapat serta-merta ditarik menjadi tindak pidana korupsi.
“Hukum pidana, khususnya tindak pidana korupsi, harus digunakan secara prudent, dengan dasar alat bukti yang sah, hubungan sebab akibat yang jelas, serta pembuktian mengenai adanya kesalahan dan niat jahat,” tambahnya.
“Karena itu, kami memandang perkara ini lebih tepat dilihat sebagai persoalan perdata/perbankan yang telah diselesaikan melalui mekanisme perbankan, bukan tindak pidana korupsi,” tegasnya lagi.
Terkait isu jaminan yang disebut fiktif, Charles juga perlu meluruskan. Menurutnya, berdasarkan dokumen hukum yang dimiliki, objek jaminan yang dipersoalkan bukanlah jaminan fiktif. Objek tersebut memiliki dasar dokumen pertanahan. Termasuk Surat Keterangan Pendaftaran Tanah dan Sertifikat Hak Milik.
Bahkan, terhadap sejumlah sertifikat tanah yang berkaitan dengan BSN, telah terdapat proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara. Dalam proses tersebut, tindakan pemblokiran terhadap sejumlah sertifikat telah diuji secara hukum.
“Dengan demikian, penyebutan “jaminan fiktif” menurut kami terlalu prematur dan berpotensi menimbulkan persepsi tidak utuh. Artinya, tanah dan sertifikat yang dipersoalkan bukan sesuatu yang muncul dari ruang gelap. Ada dokumennya, ada riwayat hukumnya, ada proses administrasinya dan ada putusan pengadilan yang relevan,” tambahnya.
Sebagai langkah hukum ke depan, Charles menyebutkan, pihaknya akan mengajukan saksi-saksi dan ahli-ahli berkompeten untuk dapat didengar keterangannya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang. Hal ini penting, agar perkara ini dapat dilihat secara utuh, baik dari aspek hukum perbankan, pertanahan, administrasi, maupun prinsip hukum pidana korupsi.
“Kami juga memohon agar Kejaksaan Negeri Padang memeriksa perkara ini secara prudent, dengan prinsip kehati-hatian dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence). Dengan demikian, proses pemeriksaan dapat berjalan secara objektif, adil, profesional, serta semata-mata didasarkan pada fakta hukum dan alat bukti yang sah,” harapnya.
Charles juga menegaskan, pihaknya tidak meminta perlakuan khusus. Hanya meminta agar seluruh fakta, dokumen, saksi, dan ahli yang relevan diberikan ruang yang proporsional untuk didengar, diuji, dan dipertimbangkan secara jernih.
Charles juga mengajak seluruh pihak melihat perkara ini secara jernih, proporsional, dan berimbang. Perkara ini harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan prasangka: berdasarkan fakta hukum, bukan stigma: dan berdasarkan proses hukum yang adil, bukan penghakiman di ruang publik.
“Kami percaya Kejaksaan Negeri Padang memiliki integritas dan profesionalitas menilai perkara ini secara objektif. Setelah seluruh dokumen, bukti, keterangan saksi, dan pendapat ahli diperiksa, kami mendorong agar kejaksaan tidak ragu mengambil kesimpulan hukum yang paling tepat dan adil,” harapnya.
Apabila setelah seluruh bukti, dokumen, keterangan saksi, dan pendapat ahli diperiksa secara jernih, kemudian perkara ini terbukti permasalahan perdata kredit perbankan, maka Charles meyakini penghentian penyidikan atau SP3 bukanlah bentuk kelemahan penegakan hukum, melainkan wujud kehati-hatian, objektivitas, dan profesionalitas kejaksaan dalam menempatkan perkara secara tepat sesuai koridor hukum.(fan)






