PADANG, METRO—Terlibat kasus pencurian dua unit Handphone (Hp), seorang pria berinisial BS yang masuk dalam target Operasi Sikat Singgalang 2026, diringkus Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang pada Kamis (25/6) sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat ditangkap di kawasan Pasar Nanggalo, Kecamatan Nanggalo, pelaku BS tak bisa lagi mengelak. Pasalnya, petugas yang menggeledah pelaku, berhasil menemukan barang bukti berupa Hp hasil curiannya.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang Iptu Adrian Afandi, bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana, setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka.
Kasus yang menjerat BS ini berawal dari laporan pencurian yang terjadi di kawasan Jalan Pasar Baru, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, pada 12 Juni 2026. Korban tak sengaja meninggalkan dua unit handphone merek Samsung di laci sepeda motor saat sedang berbelanja.
Saat kembali ke lokasi parkir, korban mendapati kedua telepon genggam tersebut telah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp5 juta dan kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Pelaku merupakan salah satu target dalam Operasi Sikat Singgalang 2026. Penangkapan dilakukan setelah tim memperoleh informasi akurat terkait keberadaannya di kawasan Pasar Siteba,” ujar Iptu Adrian Afandi, Jumat (26/6).
Berbekal informasi terkait keberadaan pelaku, kata Iptu Adrian, Tim 1 Opsnal segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di Pasar Siteba, petugas menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan identitas pelaku yang selama ini diburu.
“Tanpa memberikan perlawanan, pelaku berhasil diamankan di lokasi dan langsung dibawa ke Posko Tim 1 Opsnal Satreskrim Polresta Padang untuk menjalani pemeriksaan intensif,” jelas Iptu Adrian.
Dalam proses interogasi, kata Iptu Adrian, pelaku BS mengakui perbuatannya telah mengambil dua unit Hp milik korban yang ditinggalkan di laci sepeda motor saat terparkir. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” tegas dia.
Polresta Padang turut mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap barang berharga yang ditinggalkan di kendaraan serta segera melaporkan setiap tindak kejahatan guna mempercepat proses penanganan oleh aparat kepolisian. (ped)






