METRO SUMBAR

Pemprov Sumbar Dorong Percepatan Penataan Kelembagaan BPBD di Daerah

×

Pemprov Sumbar Dorong Percepatan Penataan Kelembagaan BPBD di Daerah

Sebarkan artikel ini
SAMBUTAN—Plh. Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar, Dina Febrianti, berikan sambutan saat membuka Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan BPBD Kabupaten/Kota se-Sumbar Tahun 2026 di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (18/6).

PADANG, METRO–Pemerintah Provinsi Su­matera Barat (Pemprov Sumbar) mendorong pemerintah kabupaten dan kota segera melakukan pe­nye­suaian kelembagaan Ba­dan Penanggulangan Ben­­cana Daerah (BPBD) me­nyusul terbitnya Permendagri Nomor 18 Tahun 2025. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kapasitas daerah dalam menghadapi tingginya risiko bencana di Sumbar.

Pesan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pro­vinsi Sumbar, Arry Yus­wandi, yang diwakili Plh. Asis­­­ten Administrasi Umum Set­daprov Sumbar, Dina Fe­brianti, saat membuka Ra­pat Koordinasi Pe­ngua­­tan Ke­lem­bagaan BPBD K­a­bu­pa­ten/Kota se-Sumbar Ta­hun 2026 di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (18/6).

Dalam kesempatan ter­sebut, Dina menegaskan Sumbar merupakan salah satu daerah dengan tingkat kerawanan bencana yang tinggi karena kondisi geo­grafis dan geologisnya. Ancaman gempa bu­mi, tsunami, letusan gunung api, tanah longsor, banjir, hingga cuaca ekstrem menjadi tantangan yang harus diantisipasi secara serius dan berkelanjutan.

“Karena itu, kebera­daan lembaga penanggulangan bencana yang kuat, responsif, dan akuntabel bukan lagi sekadar pelengkap organisasi, melainkan kebutuhan utama untuk melindungi masya­ra­kat,” ujar Dina saat mem­bacakan sambutan Sekda.

Menurutnya, terbitnya Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja BPBD menjadi momentum penting dalam memper­kuat tata kelola kebencanaan di daerah. Regulasi baru tersebut membawa sejumlah perubahan mendasar yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Baca Juga  Total 166 Sampel Swab dari Solsel Dinyatakan Negatif

Salah satu perubahan utama adalah pergeseran paradigma penanggulangan bencana dari pendekatan yang bersifat reaktif menjadi lebih proaktif dan preventif. Selain itu, pembentukan BPBD kabupaten/kota yang sebelumnya ber­­sifat opsional kini menjadi kewajiban, dengan penguatan status kelembagaan melalui penempatan Kepala BPBD definitif sebagai kepala organisasi perangkat daerah, sebelumnya hanya mereka berstatus sebagai Kepala Pelaksana.

Perubahan lainnya men­cakup penerapan tipologi BPBD berdasarkan tingkat risiko bencana, luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan fiskal da­erah. Struktur organisasi BPBD nantinya dibedakan menjadi tipe A, B, dan C agar lebih sesuai dengan kebutuhan serta karakteristik masing-masing daerah.

Pemerintah Provinsi Sumbar juga mengapresiasi langkah cepat Biro Organisasi bersama Bagian Organisasi kabupaten/kota yang telah menyusun panduan sebagai acuan dalam penataan struktur organisasi, tugas dan fungsi, serta mekanisme koordinasi BPBD di daerah.

Untuk memastikan implementasi regulasi berjalan tepat waktu, ia meminta seluruh pemerintah daerah segera mengambil langkah strategis. Di antaranya mempercepat kajian analisis tipologi dan risiko bencana sebagai dasar penyusunan struktur organisasi baru, menyusun regulasi daerah yang di­per­lukan, serta memper­kuat sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. “Sa­ya ingatkan, pro­ses penataan ini harus te­tap rasional dengan mem­perhatikan kapasitas fiskal daerah serta kebutuhan riil berdasarkan karakteristik bencana di wilayah ma­sing-masing,” kata Dina.

Baca Juga  Peran Media, Ivent Nasional dan Internasional, Bangkitkan Investasi Penanaman Modal di Pessel

Sementara itu, Ketua Panitia Rakor yang sekaligus merupakan Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan Setdaprov Sumbar, Retopa Martha menjelaskan bahwa rakor tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 yang menggantikan Permendagri Nomor 46 Tahun 2008.

Menurut Retopa, perubahan regulasi dilakukan untuk menyesuaikan per­kembangan kebijakan nasional, meningkatnya kompleksitas risiko bencana, serta kebutuhan penguatan kapasitas organisasi BPBD agar lebih efektif, profesional, dan mampu menjawab tantangan kebencanaan yang semakin dinamis.

“Rakor ini diharapkan menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi sekaligus mempercepat transformasi biro­krasi di bidang kebenca­naan yang lebih responsif dan berorientasi pada hasil,” ujarnya.

Rakor diikuti unsur pemerintah provinsi dan ka­bupaten/kota, termasuk kepala pelaksana BPBD, BKPSDM, bagian organisasi, serta pemangku kepentingan terkait.

Kegiatan tersebut, juga menghadirkan Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemen­dagri, Evan Fardianto dan Biro Hukum, Organisasi dan Kerja Sama Badan Nasional  Penanggulangan Bencana (BNPB), Septiana Jatiningsih sebagai narasumber untuk memaparkan skema peng­imple­men­­tasian Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 serta strategi penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia kebencanaan di daerah. (fan)