METRO SUMBAR

Cegah Masalah Hukum, Pemkab Bersama Kejari Jalin Kerjasama dan Launching Rumah Restorative Justive

×

Cegah Masalah Hukum, Pemkab Bersama Kejari Jalin Kerjasama dan Launching Rumah Restorative Justive

Sebarkan artikel ini
KERJA SAMA— Pemkab Tanah Datar bersama Kejaksaan Negeri Tanah Datar sepakat melaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang penanganan masalah hukum dilingkungan pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Senin (15/6) di aula kantor Bupati di Pagaruyung. Penandatangan kesepakatan langsung oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra dan Kepala Kejari Tanah Datar Ryan Palasi disaksikan Wabup Ahmad Fadly, Sekda Abdurrahman Hadi, kepala OPD, Camat dan jajaran Kejari Tanah Datar.

TANAHDATAR, METRO –Pemerintah Kabupaten Tanah Datar bersama Kejaksaan Negeri Tanah Datar sepakat melaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang penanganan masalah hukum dilingkungan pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Senin (15/6) di aula kantor Bupati di Pagaruyung. Penandatangan kesepakatan langsung oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra dan Kepala Kejari Tanah Datar Ryan Palasi disaksikan Wabup Ahmad Fadly, Sekda Abdurrahman Hadi, kepala OPD, Camat dan jajaran Kejari Tanah Datar.

Kajari Ryan Palasi menyampaikan, penandatangan kerjasama dan kesepakatan bersama tersebut adalah payung hukum untuk secara bersama-sama menangani permasalahan hukum di jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.

“Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan Kejaksaan Ne­geri Tanah Datar dalam rangka penanganan ma­salah hukum dengan mendasarkan pada Peraturan Perundang- Undangan,” ujarnya.

Dikatakan Ryan, Kejari Tanah Datar selalu siap untuk membantu Pemerintah Daerah seperti OPD untuk pemberian bantuan hukum dalam perkara perdata maupun tata usaha negara, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya. “Dengan penandatangan kerjasama ini, kami siap melakukan pendampingan dan membantu OPD dalam merancang dan melaksanakan kegiatannya. Kami menunggu langkah nyata dari OPD untuk minta pendampingan kepada kami, karena kita berharap kegiatan ini bukan seremonial belaka, namun memang menjadi lang­kah nyata dalam mem­bantu agar tidak terjadi permasalahan hukum ke depan,” ujarnya.

Baca Juga  Gelar Musyda Ke-IV dengan e-Voting, Khairul Amri Resmi Pimpin Pemuda Muhammadiyah 2018-2022

Dan hari ini, tambah Ryan, akan dilakukan Laun­ching Rumah Restorative Justice sebagai wadah pe­nye­lesaian perkara tindak pidana ringan di luar pengadilan melalui mediasi dan musyawarah yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Tanah Datar.

“Keberadaan rumah restorative justice ini menjadi alternatif penyelesaian perkara dalam memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak yang bermasalah, karena tidak semua perkara harus diselesaikan secara formal baik itu menyangkut pidana maupun perdata. Secara fungsi, rumah restorative justice ini bisa dimaksimalkan oleh para tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk mendampingi pihak terkait, baik itu pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, dan pihak lain yang bisa mencari penyelesaian dengan adil,” tukasnya.

Sementara itu Bupati Eka Putra menyampaikan terima kasih kepada Kejaksanaan Negeri Tanah Datar yang telah melaksanakan kesepakatan bersama dengan Pemerintah Daerah. “Pemerintah Kabupaten Tanah Datar sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah dapat ber­tindak secara hukum da­lam bidang hukum perdata maupun tata usaha ne­gara akibat timbulnya sengketa baik di dalam maupun diluar pengadilan. Ka­rena itu dukungan dan bimbingan Kejaksaan sangat diperlukan demi meningkatkan kewibawaan Pe­nyelenggaraan Pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel,” ungkapnya.

Baca Juga  80 Unit Huntap Dibangun di Rambatan

Karena itu, tambah Bupati, kepada seluruh OPD di Lingkungan Pemerintah Daerah untuk me­mak­simal­kan pendampingan dan bantuan dari Kejaksaan Negeri dalam merencanakan sampai dengan pelaksanaan kegiatan.

“Dengan kerjasama ini dan telah disampaikan lang­sung Kajari, jangan se­gan dan takut untuk ber­kon­sultasi dan minta bantuan kepada mitra kita, sehingga Bapak dan Ibu paham tentang hukum dan terhindar dari permasalahan hukum ke depannya setelah melaksanakan program dan kegiatan,” ujarnya.

Disampaikan Bupati la­gi, ia sangat mendukung keberadaan rumah restorative justice yang berada kawasan perkantoran Bupati di Pagaruyung.  “Seperti disampaikan pak Kejari, rumah restorative justice ini tidak hanya bisa dimanfaatkan para ASN namun juga bisa dimanfaatkan oleh para tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk mendampingi pihak terkait, baik itu pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, dan pihak lain yang bisa mencari penyelesaian dengan adil,” pung­kasnya. Selepas itu Bupati bersama Kajari Tanah Datar bersama Wabup dan Sekda Tanah Datar serta jajaran Kejari melaunching rumah restorative justice. (ant)