PESSEL METRO–Viral pemberitaan di salah satu media online terkait dugaan praktik penimbunan dan perjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) secara ilegal, terjadi di SPBU Lagan, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, manajemen SPBU Lagan angkat bicara.
Dikonfirmasi media, Manejemen SPBU Lagan Diral Saputraz S.Pi, menegaskan, jika pemberitaan dan foto yang ditampilkan di media online tidak benar. Setiap penjualan dilakukan pihak SPBU sudah menjelaskan sesuai dengan SOP yang berlaku.
“SPBU 13.256.507 PT. PUNGGASAN LINGGOSARI pihaknya tidak pernah memberikan BBM di luar SOP yang berlaku sepanjang Bardoce dan Kendaraan cocok pihaknya berikan BBM ke masyarakat, “ jelasnya.
Disampaikan nya, SPBU sudah menyampaikan dan sosialisasi ke pihak pemerintah Nagari bagi nelayan yang membeli BBM dengan rekomendasi dari dinas Perikanan Pesisir Selatan.
Sementara itu,.terkait antriannya pengisian BBM di karenakan Harga Pertamax naik dan tinggi nya permintaan BBM jenis Partalix sehingga antrian lebih banyak dari biasanya. “Kita juga telah sampaikan jika ada pengisian BBM yang tidak sesuai SOP atau aturan berlaku kita siap ditindak,” ujarnya.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Derry Indra S.IK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Ai Am’ar Faradhyba, S.Tr.K mengatakan, akan melakukan tindakan tegas sesuai undang – undang yang berlaku tentang pengisian BBM ilegal di Pesisir Selatan. “ Pola penindakan yang akan di laksanakan diantara nya, razia SPBU Cek penyaluran BBM subsidi biar tidak diselewengkan ke industri/tambang. Oknum petugas SPBU yang main mata bisa kena pidana,” kata Kasat Reskrim Polres Pessel.
Dijelaskan Ai Am’ar Faradhyba, penyergapan gudang atau penimbunan Polisi menargetkan gudang penimbunan solar atau pertalite. Modusnya beli berulang pakai jeriken/barcode palsu. Untuk sanksi hukum bagi pelaku dikenakan kena UU No. 22/2001 tentang Migas, ancaman penjara 6 tahun + denda 60 miliar. (rio)






