SOLOK/SOLSEL

Kolaborasi Lintas Instansi, Pemko Solok Dorong Peningakatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Digital 

×

Kolaborasi Lintas Instansi, Pemko Solok Dorong Peningakatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Digital 

Sebarkan artikel ini
TEKEN PKS— Disdukcapil bersama Pengadilan Negeri Solok dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Solok melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

SOLOK, METRO–Pemerintah Kota Solok terus mendorong pe­ning­katan kualitas pelayanan publik berbasis digital. Sa­lah satunya melalui ko­laborasi lintas instansi.  Untuk itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solok bersama Pengadilan Negeri Solok dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Solok melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pela­yanan terintegrasi administrasi kependudukan.

Kepala Disdukcapil Ko­ta Solok, Afrizon mengatakan bahwa PENARI 2.0 me­­rupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pe­layanan yang semakin mu­dah, cepat, dan terintegrasi bagi masyarakat. PENARI 2.0 merupakan pe­ngembangan dari inovasi yang telah berjalan sebelumnya. Dengan dukungan teknologi informasi yang difasilitasi oleh Dinas Kominfo dan kolaborasi lintas instansi, masyarakat akan merasakan pelayanan yang lebih sederhana, efektif, dan efisien.

“Proses administrasi yang membutuhkan putusan pengadilan dapat ditindaklanjuti lebih cepat oleh Disdukcapil. Kami juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama seluruh pihak hingga inovasi ini dapat terimplementasi de­ngan baik,” ujar Afrizon.

Penandatanganan PKS ini sebut Afrizon, merupakan perpanjangan dari ker­ja sama yang telah berjalan sebelumnya, sekaligus menjadi momentum penguatan inovasi layanan melalui pengembangan sistem berbasis digital yang dibangun oleh Dinas Kominfo Kota Solok.  “Pengadilan Negeri Solok menamai inovasi tersebut dengan E-DEPE (Elektronik Delivery Penetapan), sementara Disdukcapil Kota Solok mengembangkannya me­lalui inovasi PENARI 2.0 (Pelayanan Terintegrasi dengan Pengadilan Ne­geri),” jelasnya.

Selain itu melalui inovasi tersebut, hasil penetapan atau putusan pengadilan yang berkaitan de­ngan perubahan data ke­pendudukan dapat dikirim secara elektronik melalui aplikasi E-DEPE dan langsung terhubung dengan operator layanan Disdukcapil.  “Dengan sistem ini, dokumen kependudukan dapat diterbitkan dalam waktu 1×24 jam,” kata Afrizon. “Adapun ruang lingkup layanan mencakup tiga dokumen pencatatan sipil yang memerlukan penetapan pengadilan, yakni Akta Kelahiran, Akta Kematian, serta Akta Perceraian bagi non-Muslim,” timpalnya.

Baca Juga  Potensi Pariwisata Kabupaten Solok Menjanjikan, Warga harus Beri Kenangan Indah ke Wisatawan

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kota Solok, Nurzal Gustim, menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung integrasi layanan berbasis digital di lingkungan Pemerintah Kota Solok. “Kami berharap sistem ini dapat me­ning­katkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung percepatan transformasi digital di Kota Solok. Ke depan, aplikasi ini akan terus dikembangkan sesuai kebutuhan instansi agar pelayanan publik semakin optimal,” ungkapnya. (vko)