METRO SUMBAR

Diskominfo Pasaman Benahi PPID, Dorong Pelayanan InformasiPublik yang Transparan dan Modern

×

Diskominfo Pasaman Benahi PPID, Dorong Pelayanan InformasiPublik yang Transparan dan Modern

Sebarkan artikel ini
RAPAT KOORDINASI —Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus berupaya meningkatkan pelayanan informasi publik kepada masyarakat melalui penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), di Ruang Media Center Diskominfo Kabupaten Pasaman, Rabu (10/6).

PASAMAN, METRO–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus berupaya me­ning­katkan pelayanan informasi publik kepada ma­sya­rakat melalui penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).  Komitmen tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Media Center Diskominfo Kabupaten Pa­saman, Rabu (10/6). Rapat dipimpin Asisten III Administrasi Umum, Sekretariat Daerah (Setda), Roichard di ikuti Sekretaris Diskominfo Kabupaten Pa­saman, Ahdi Susanto, mewakili Kepala Dinas Kominfo, didampingi Kepala Bi­dang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Rusdan, serta Kepala Bidang Tek­nologi Informasi dan e-Government, Nurhaqqi.

Kegiatan ini juga diikuti sejumlah kepala seksi di lingkungan Diskominfo. Dalam arahannya, Asisten Roichard mengatakan bahwa perkembangan tekno­logi digital telah mengubah berbagai proses pelayanan publik dari sistem manual menjadi sistem digital yang lebih cepat, efisien, dan mudah diakses ma­syarakat.  “Pemerintah Ka­bupaten Pasaman melalui Dinas Kominfo telah menyediakan sarana bagi ma­sya­rakat untuk memperoleh informasi publik melalui website resmi PPID Kabupaten Pasaman,” ujar Roichard.

Menurut Roichard, PP­ID memiliki peran strategis sebagai unit yang bertanggung jawab mengelola, mendokumentasikan, dan menyebarluaskan informasi publik yang dihasilkan pemerintah daerah. Hal tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.  “Melalui PPID, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi yang dibutuhkan dengan lebih mudah. Selain itu, PPID juga melayani permohonan informasi, mendokumentasikan data, serta mempublikasikan informasi secara berkala,” jelas Roichard.

Baca Juga  11 Koperasi di Pariaman Terancam Bubar

Ia menambahkan, ma­syarakat dapat mengajukan permohonan informasi secara langsung ke Dinas Kominfo maupun secara daring melalui website resmi PPID Kabupaten Pasaman.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kominfo Ahdi Susanto didampingi Kepala Bidang Teknologi Informasi dan e-Government, Nurhaqqi, dan Kepala Informasi Komunikasi Publik (IKP) Rusdan menegaskan bahwa digitalisasi merupakan sebuah keniscayaan yang tidak dapat dihindari di era modern saat ini.  “Birokrasi sebagai pelaksana pelayanan dan pembangunan harus mampu beradaptasi dengan per­kembangan teknologi. Ka­rena itu, PPID Kabupaten Pasaman perlu terus di­benahi agar tampil lebih menarik, informatif, dan mudah diakses ma­sya­rakat secara digital,” kata Ahdi.

Menurutnya, website resmi Pemerintah Kabupaten Pasaman sebagai portal utama layanan publik, termasuk aplikasi PPID yang terintegrasi di dalamnya, akan terus di­kem­bangkan guna meme­nuhi kebutuhan informasi ma­syarakat secara optimal.

Baca Juga  Kamang Adventure Diikuti Ribuan Peserta

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Rusdan, menyampaikan bahwa PPID Kabupaten Pasaman terus berupaya menjawab ber­bagai tantangan keterbukaan informasi dengan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat serta memperkuat infrastruktur teknologi informasi. “PPID Kabupaten Pasaman telah memanfaatkan teknologi digital melalui website res­mi PPID dan website Pemerintah Kabupaten Pasaman untuk mempermudah akses informasi publik bagi masyarakat,” ujarnya.

Rusdan juga menegaskan bahwa PPID Kabupa­ten Pasaman bertekad me­ningkatkan kualitas laya­nan informasi publik se­hingga mampu meraih pres­tasi pada ajang Anu­gerah Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan Komisi Informasi. “Peng­hargaan tersebut diberikan berdasarkan hasil evaluasi terhadap pe­laksanaan keterbukaan informasi publik di setiap daerah. Karena itu, pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi kepada masyarakat harus terus ditingkatkan,” pungkasnya.  Dengan berbagai upaya pembenahan dan penguatan sistem informasi digital, PPID Kabupaten Pasaman diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam mewujudkan pela­yanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat. (ped/rel)