PADANG, METRO—Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang bersiap menggelar razia besar-besaran bersandi Operasi Patuh Singgalang 2026. Operasi ke wilayahan ini dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, mulai dari hari ini Senin 8 hingga 21 Juni 2026 mendatang.
Langkah ini diambil guna mendongkrak kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas, sekaligus menekan angka kecelakaan di jalan raya yang masih menjadi perhatian serius.
Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo melalui Kasat Lantas Polresta Padang, AKP Riwal Maulidinata, mengungkapkan bahwa operasi tahunan ini tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum semata, melainkan sebagai upaya masif membangun budaya tertib berkendara.
Berdasarkan hasil evaluasi kepolisian, angka pelanggaran jalan raya di Kota Padang sepanjang tahun 2026 ini terbilang masih cukup tinggi. Data Satlantas Polresta Padang mencatat, sejak Januari hingga Mei 2026, jumlah pelanggaran yang ditindak setiap bulannya konsisten menembus angka di atas seribu kasus. Mayoritas pelanggar didominasi oleh pengendara roda dua.
“Bentuk pelanggaran di lapangan masih didominasi oleh tindakan yang langsung membahayakan keselamatan, seperti tidak menggunakan helm, knalpot bising (brong), melawan arus, hingga membawa penumpang melebihi kapasitas,” ujar Riwal.
Pihak kepolisian juga menggarisbawahi fenomena unik yang kerap terjadi di Kota Padang, di mana pengendara cenderung hanya disiplin pada jam-jam tertentu.
Saat pagi hari ketika petugas ramai di jalan, pengendara umumnya terlihat patuh. Namun, pemandangan tersebut berbanding terbalik ketika memasuki siang dan sore hari. Fenomena ini menjadi indikator kuat bahwa sebagian pengguna jalan tertib karena takut ditilang petugas, bukan karena sadar akan keselamatan diri sendiri
“Melalui Operasi Patuh Singgalang 2026, kepolisian berharap dapat mengubah pola pikir tersebut agar masyarakat menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama, bukan sekadar kewajiban,” tandasnya.
Ia jelaskan, dalam operasi kali ini, Satlantas Polresta Padang telah memetakan sembilan jenis pelanggaran yang menjadi prioritas dan sasaran petugas di lapangan, antara lain knalpot brong, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, baik pada kendaraan roda dua maupun roda empat, modifikasi Non-Standar.
Kendaraan yang dimodifikasi ekstrem hingga mengubah rangka dan komponen teknis yang berpotensi memicu kecelakaan.
Aksesori Ilegal berupa penggunaan sirene, rotator, maupun lampu strobo pada kendaraan pribadi yang tidak berhak. Tanpa TNKB Resmi berupa kendaraan yang nekat beroperasi tanpa menggunakan pelat nomor resmi dari kepolisian.
Selain itu travel gelap yakni mobil pribadi yang disalahgunakan untuk beroperasi sebagai angkutan umum ilegal. Alih Fungsi Kendaraan seperti kendaraan barang (seperti pikap/truk) yang digunakan untuk mengangkut penumpang.
Tidak Laik Jalan yaitu kendaraan yang secara teknis tidak memenuhi standar kelaikan jalan. Pelanggaran Safety Roda 2 yakni pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm SNI atau membawa penumpang lebih dari satu orang. (ped)






