SAWAHAN, METRO –Pemerintah Kota Padang secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 kepada DPRD Kota Padang.
Nota keuangan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kota Padang, Kelurahan Sawahan, Sabtu (6/6/2026). Langkah konstitusional ini menjadi bagian krusial dalam transparansi publik sekaligus laporan atas kinerja keuangan daerah sepanjang tahun lalu.
Mewakili Wali Kota Padang, Maigus Nasir dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas pencapaian Pemko Padang yang kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Sumatra Barat atas LKPD TA 2025.
“Raihan WTP ini menjadi yang ke-13 kalinya bagi Pemko Padang dan ke-12 secara berturut-turut sejak tahun anggaran 2014. Keberhasilan tersebut tidak lepas dari komitmen dan kerjasama antara Pemko dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan,” ujar Maigus di hadapan forum sidang.
Secara rinci, laporan realisasi APBD TA 2025 mencatatkan performa yang cukup sehat. Pendapatan daerah secara keseluruhan berhasil menyentuh angka Rp2,85 triliun atau sekitar 99,15 persen dari target awal sebesar Rp2,88 triliun. Catatan impresif justru datang dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD), di mana realisasinya mampu menembus angka Rp924,53 miliar.
Angka ini setara dengan 102,99 persen, melampaui target yang ditetapkan sebelumnya sebesar Rp897,69 miliar. Capaian positif ini diklaim menjadi salah satu bukti keberhasilan implementasi Program Unggulan (Progul) “Padang Amanah”.
Menanggapi penyerahan draf regulasi tersebut, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, memberikan apresiasi atas kinerja keuangan eksekutif, terutama pada capaian PAD yang melampaui target serta bertahannya opini WTP.
Pihak legislatif menegaskan akan segera bergerak cepat dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membedah dokumen pertanggungjawaban ini secara detail. “Kita akan bahas Ranperda ini bersama OPD terkait, semoga dapat ditetapkan menjadi Perda sesuai jadwal yang ditetapkan,” kata Muharlion. (oza)






