PDG.PANJANG, METRO—Dua pemuda yang diduga hendak pesta ganja ditangkap Tim Satreskrim Polres Padangpanjang yang sedang berpatroli di tikungan Tugu Semen Padang, Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padangpanjang Barat, Jumat (5/6) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kedua pelaku diketahui berinisial MAB (22), warga Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padangpanjang Barat, dan MZ (26), warga Kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Padangpanjang Timur. Dari penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti lima paket daun ganja kering.
Kasat Resnarkoba Polres Padangpanjang, Iptu Rahmad Deddy, menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal ketika personel Satreskrim Polres Padangpanjang melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum setempat. Saat patroli berlangsung, petugas menemukan dua orang laki-laki yang memarkirkan mobilnya di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap keduanya dengan disaksikan perangkat lingkungan setempat. Dari hasil penggeledahan, empat paket dibungkus menggunakan kertas putih, sedangkan satu paket lainnya disimpan di dalam kotak plastik berwarna hijau bergambar tengkorak,” kata Iptu Rahmat, Minggu (7/6).
Selain ganja kering, kata Iptu Rahmat. petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa dua unit telepon genggam, dua bungkus kertas papir, satu unit mobil Toyota Hilux warna putih beserta STNK dan kunci kendaraan, serta barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Kedua pelaku mengakui bahwa ganja yang ditemukan tersebut merupakan milik mereka. Setelah penemuan barang bukti, personel Satreskrim langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Padangpanjang untuk melakukan penanganan dan proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Rahmat.
Iptu Rahmat menuturkan, dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan perubahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Salah seorang terduga mengalami hambatan dalam berkomunikasi secara verbal. Untuk menjamin hak-hak yang bersangkutan selama proses hukum berlangsung, pemeriksaan lanjutan akan dilakukan dengan pendampingan ahli bahasa isyarat,” tegas Iptu Rahmat
Iptu Rahmat menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Padangpanjang. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
“Kami masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap lebih lanjut asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya. Siapapun yang terlibat akan kita tindak,” tutup dia. (*)






