BERITA UTAMA

Parkir di Pinggir Jalan, 2 Sekawan Kedapatan Pesta Ganja dalam Mobil

×

Parkir di Pinggir Jalan, 2 Sekawan Kedapatan Pesta Ganja dalam Mobil

Sebarkan artikel ini
PESTA GANJA— Pelaku MAB dan MZ ditangkap Tim Polres Padangpanjang dengan barang bukti lima paket ganja.

PDG.PANJANG, METRODua pemuda yang diduga hendak pesta ganja ditangkap Tim Satreskrim Polres Padangpanjang yang sedang berpatroli di tikungan Tugu Semen Padang, Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padangpanjang Barat, Jumat (5/6) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kedua pelaku diketahui berinisial MAB (22), warga Ke­lurahan Kampung Ma­ng­gis, Kecamatan Pa­dang­panjang Barat, dan MZ (26), warga Kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Pa­dang­panjang Timur. Dari penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti lima paket daun ganja ke­ring.

Kasat Resnarkoba Polres Padangpanjang, Iptu Rahmad Deddy, menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal ketika personel Satreskrim Polres Padangpanjang melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum setempat. Saat patroli berlangsung, petugas menemukan dua orang laki-laki yang memarkirkan mobilnya di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Petugas kemudian me­­la­kukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap keduanya dengan disaksikan perangkat ling­kungan setempat. Dari hasil penggeledahan, empat paket dibungkus menggunakan kertas putih, sedangkan satu paket lainnya disimpan di dalam kotak plastik berwarna hijau bergambar tengkorak,” kata Iptu Rahmat, Minggu (7/6).

Baca Juga  Polri di Bawah Kementerian bukan Opsi, Berpotensi Hambat Kerja-Kerja Penegakan Hukum

Selain ganja kering, kata Iptu Rahmat. petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa dua unit telepon genggam, dua bungkus kertas papir, satu unit mobil Toyota Hilux warna pu­tih beserta STNK dan kunci kendaraan, serta barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Kedua pelaku mengakui bahwa ganja yang ditemukan tersebut merupakan milik mereka. Setelah penemuan barang bukti, personel Satreskrim lang­sung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Padangpanjang untuk melakukan penanganan dan proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Rahmat.

Iptu Rahmat menuturkan, dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan perubahan yang diatur dalam Undang-Undang No­mor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga  BGN Dorong SPPG segera Urus SLHS untuk Program MBG

“Salah seorang terduga mengalami hamba­tan dalam berkomunikasi secara verbal. Untuk menjamin hak-hak yang bersangkutan selama proses hukum berlangsung, pemeriksaan lanjutan akan dilakukan dengan pen­dam­­pingan ahli bahasa isyarat,” tegas Iptu Rahmat

Iptu Rahmat menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Pa­dang­panjang. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

“Kami masih terus me­la­kukan pengembangan guna mengungkap lebih lanjut asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya. Siapapun yang terlibat akan kita tindak,” tutup dia. (*)