PADANG, MERO—Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap dua pemuda yang terlibat kasus pencurian Handphone (Hp) dengan modus membobol jendela rumah korbannya di Jalan Ganting, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Hebatnya, penangkapan terhadap kedua pelaku berinisial D dan T yang usianya baru 20 tahunan ini, berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian dilaporkan korban.
Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian Hp. Menurutnya, pelaku ditangkap di kawasan Jalan Palinggam I, Kecamatan Padang Selatan, pada Kamis (4/6) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Kedua pelaku yang berhasil diringkus yakni D dan T, warga Padang Selatan. Keduanya dalam melancarkan aksinya bekerja sama dan sasarannya adalah Hp maupun barang berharga milik korbannya,” kata Kompol Muhammad Yasin, Jumat (5/6).
Dijelaskan Kompol Muhammad Yasin, aksi pencurian terjadi pada Kamis (4/6) sekitar pukul 02.20 WIB di rumah Hendra Kusnadi (44) yang berlokasi di Jalan Ganting, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku diduga masuk ke rumah korban melalui jendela ruang tamu. Setelah berhasil masuk, mereka mengambil satu unit handphone merek Realme yang berada di dalam rumah,” jelas Kompol Muhammad Yasin.
Kompol Muhammad Yasin menambahkan, peristiwa tersebut baru diketahui korban saat hendak menggunakan handphone miliknya, namun perangkat tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Padang.
“Menerima laporan tersebut, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua terduga pelaku,” tegasnya.
Dikatakan Kompol Muhammad Yasin, akibat aksi pencurian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta. Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Realme yang diduga hasil pencurian.
“Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Padang guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tutupnya. (*)






