METRO SUMBAR

Buntut 17 Dokter Spesialis di RSUD Pasbar Hentikan Layanan, Pemkab Tampung Aspirasi, Pelayanan RSUD Kembali Normal

×

Buntut 17 Dokter Spesialis di RSUD Pasbar Hentikan Layanan, Pemkab Tampung Aspirasi, Pelayanan RSUD Kembali Normal

Sebarkan artikel ini
TAMPUNG ASPIRASI DOKTER SPESIALIS— Bupati Pasaman Barat Yulianto saat menerima audiensi dan menampung aspirasi dokter spesialis RSUD Pasaman Barat di kediamannya, Rabu (3/6) sore.

PASBAR, METRO–Buntut sebanyak 17 orang dokter spesialias di RSUD Pasaman Barat sempat menghentikan layanan pada masyarakat. Setelah  terjadi pembicaraan dengan pihak Pemkab, akhirnya layanan kembali, sejak Kamis, (4/6) kemarin.  Bupati Pasaman Barat Yulianto menyampaikan kepastian tersebut usai me­mimpin pertemuan de­ngan para dokter spesialis di kediamannya, Rabu (3/6) sore. Pertemuan juga dihadiri Sekretaris Daerah Doddy San Ismail dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. “Kita telah me­ngadakan pertemuan de­ngan para dokter spesialis. Alhamdulillah sudah diperoleh solusi atas permasalahan yang terjadi. Pelayanan kepada masyarakat akan kembali dibuka mulai besok,” kata Yulianto.

Menurut Yulianto, pemerintah daerah berkomitmen mencarikan solusi atas tuntutan dokter spesialis terkait pemberian insentif dengan tetap me­ngacu pada ketentuan peraturan perundang-unda­ngan yang berlaku.

Ia menegaskan skema pemberian tambahan penghasilan harus sesuai regulasi dan tidak boleh menimbulkan penerimaan ganda.  “Untuk insentif akan kita sesuaikan de­ngan aturan yang ada. Yang jelas, penerimaan ganda tidak diperbolehkan. Harus memilih antara remunerasi atau TPP,” tegasnya.

Baca Juga  Komparasi Ranperda Lembaga Adat Melayu Riau, Perda Nagari jadi Referensi Bagi DPRD Rokan Hilir

Yulianto menjelaskan, Pemkab Pasaman Barat akan mengkaji perubahan Peraturan Bupati yang mengatur mekanisme pemberian insentif bagi dokter spesialis. Kajian tersebut juga akan mempertimbangkan praktik yang diterapkan di daerah lain. “Kita akan mempelajari teknisnya ke kabupaten dan kota lain yang telah menerapkan kebijakan insentif bagi dokter spesialis. Yang terpenting, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa tenaga medis, khususnya dokter spesialis berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), memiliki tanggung jawab moral dan profesional dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sesuai tugas dan jam kerja yang telah diatur.

Baca Juga  Anggota DPD Kunjungi Padangpanjang, Pj Wako Sampaikan Aspirasi

Bupati berharap para dokter spesialis terus mengutamakan pelayanan di RSUD Pasaman Barat. Menurutnya, peningkatan kualitas layanan akan berdampak pada meningkatnya kepercayaan masyarakat dan pendapatan rumah sakit, yang pada akhirnya berkontribusi terhadap kesejahteraan tenaga kesehatan.

Sebelumnya, sekitar 17 dokter spesialis di RSUD Pasaman Barat menghentikan layanan pada Rabu (3/6). Aksi itu mengakibatkan terganggunya pelayanan kesehatan dan dipicu oleh tuntutan terkait skema pemberian insentif. Melalui pertemuan yang difasilitasi pemerintah daerah, kedua belah pihak akhirnya mencapai titik temu sehingga pelayanan kesehatan dapat kembali berjalan normal.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Zulfi Agus, Kepala Dinas Kesehatan Gina Alecia, Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Yosmar Difia, serta Direktur RSUD Pasaman Barat dr. Jelli Isma Syartika. (end)