PADANG SARAI, METRO–Diduga sering menggelar praktik kumpul kebo, sebuah rumah di kawasan Perumahan Taman Firdaus, RT 05/RW 02, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, digerebek warga bersama tim Dubalang Kota, Kasi Trantib, dan Petugas Sosial Masyarakat (PSM), Selasa (2/6) sore.
Aksi penggrebekan ini dipicu oleh kekesalan warga setempat terhadap aktivitas di rumah tersebut yang dinilai telah melanggar norma sosial dan mengganggu ketenteraman lingkungan.
“Peristiwa tersebut terungkap setelah Kasi Trantib Kelurahan Padang Sarai menerima laporan dari masyarakat melalui panggilan WhatsApp pada pukul 16.49 WIB. Dalam laporan tersebut, warga menyampaikan adanya dugaan kumpul kebo di kawasan tersebut,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Chandra Eka Putra.
Mendapat laporan tersebut, petugas gabungan langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian dan tiba pada pukul 16.55 WIB. Saat petugas sampai, puluhan warga yang telanjur resah didapati sudah berkumpul mengepung rumah yang dihuni oleh seorang wanita berstatus janda tersebut.
Menurut kesaksian warga sekitar, sang pemilik rumah kerap membawa tamu laki-laki menginap dan mengabaikan teguran yang sebelumnya sudah disampaikan secara resmi melalui Ketua RT.
Guna mengantisipasi amuk massa dan hal-hal yang tidak diinginkan, petugas Trantib kelurahan segera berkoordinasi dengan pihak Polsek Koto Tangah serta Babinsa setempat. Empat orang yang berada di dalam rumah tersebut—terdiri dari satu perempuan dan tiga laki-laki—langsung diamankan dan digelandang ke Mako Satpol PP Padang untuk menjalani proses pemeriksaan serta pembinaan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan sudah dilakukan pendataan dan pembinaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, ke empat orang tersebut, satu perempuan dan tiga laki-laki sudah membuat surat pernyataan di Mako dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya dan siap ikut dalam menjaga Trantibum di wilayahnya,” jelas Chandra penutup keterangannya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif menjaga norma sosial di lingkungan masing-masing. “Jika ada yang mencurigakan dan melanggar norma, segera laporkan. Kita mengimbau warga untuk tidak melakukan tindakan anarkis dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” pungkas Chandra. (oza)






