AGAM,METRO—Tim Satresnarkoba Polres Agam meringkus seorang pengedar sabu usai melakukan penggerebekan di salah satu rumah di Jorong Ujuang Padang, Nagari Kampuang Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, pada Senin (1/6) sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat ditangkap, pelaku beriniaial A (41) dibuat tak berkutik. Pasalnya, petugas yang melakukan penggeledahan, berhasil menemukan barang bukti berupa beberapa paket sabu siap edar.
Kapolres Agam AKBP Mauri melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Irfan Leo Dinata mengatakan, tersangka diamankan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Irfan, Selasa (2/6).
Saat penggerebekan, ungkap Iptu Irfan, petugas menghadirkan dua warga setempat sebagai saksi. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima paket diduga sabu yang dibungkus plastik klip bening.
“Selain itu, petugas juga menyita satu bungkus plastik klip kosong, dua unit telepon genggam merek Oppo warna pink dan biru, serta uang tunai sebesar Rp 85 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika,” jelas Iptu Irfan.
Iptu Irfan menegaskan, seluruh barang bukti ditemukan dalam penguasaan tersangka dan yang bersangkutan mengakui barang tersebut miliknya. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Agam guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” tutur dia.
Menurut Iptu Irfan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Agam dalam memerangi narkotika yang dinilai menjadi ancaman serius bagi generasimuda.
”Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Agam. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap kasus-kasus narkotika,” tegasnya. (pry)






