AGAM, METRO–Pemerintah Kabupaten Agam kembali mencatatkan capaian positif dalam pengelolaan keuangan daerah. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Barat memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2025.
Opini tertinggi dalam audit laporan keuangan tersebut disampaikan bersamaan dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Tahun 2025 yang berlangsung di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Sumatera Barat, Jumat (29/5).
LHP diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Barat, Sudarminto Eko Putra, kepada Bupati Agam Benni Warlis dan Ketua DPRD Kabupaten Agam, Ilham.
Dalam sambutannya, Sudarminto Eko Putra menjelaskan bahwa opini yang diberikan merupakan hasil pemeriksaan menyeluruh terhadap laporan keuangan pemerintah daerah. Penilaian tersebut mencakup kesesuaian laporan dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
Ia berharap hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Bupati Agam Benni Warlis menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Sumatera Barat atas pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan secara profesional, independen, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, proses audit yang dilakukan BPK memiliki peran penting dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab.
“Hasil pemeriksaan ini akan menjadi bahan evaluasi sekaligus pedoman bagi kami untuk terus melakukan perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Benni menegaskan, keberhasilan meraih opini WTP merupakan buah dari kerja keras dan komitmen seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Agam, dukungan DPRD, serta sinergi berbagai pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa raihan opini WTP bukanlah tujuan akhir yang harus dikejar semata. Yang lebih penting, menurutnya, adalah memastikan anggaran daerah dikelola secara efektif, efisien, tepat sasaran, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan BPK sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Bupati Agam menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, memperkuat sistem pengendalian internal, memperbaiki kualitas perencanaan dan penganggaran, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah.
Ia juga berharap hubungan kemitraan dan pembinaan yang selama ini terjalin baik antara Pemerintah Kabupaten Agam dan BPK RI Perwakilan Sumatera Barat dapat terus diperkuat guna mewujudkan tata kelola keuangan yang semakin berkualitas.
Selain Kabupaten Agam, sejumlah daerah lain di Sumatera Barat juga berhasil memperoleh opini WTP atas LKPD Tahun 2025. Di antaranya Kota Sawahlunto, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Pesisir Selatan, dan Kabupaten Pasaman.
Pencapaian ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah di Sumatera Barat dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan publik demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak kepada masyarakat. (pry)






