SOLOK/SOLSEL

Solok Selatan Percepat Sertifikasi Halal UMKM, 500 Sertifikat Telah Terbit

×

Solok Selatan Percepat Sertifikasi Halal UMKM, 500 Sertifikat Telah Terbit

Sebarkan artikel ini
PERCEPATAN SERTIFIKAT HALAL—Pemerintah Kabupaten Solok Selatan melakukan percepatan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh kecamatan hingga nagari.

PADANG ARO, METRO–Pemerintah Kabupaten Solok Selatan melakukan percepatan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UM­KM) di seluruh kecamatan hingga nagari. Upaya ini dilakukan untuk mendukung peningkatan daya saing melalui Program Unggulan UMKM Naik Kelas sekaligus mempersiapkan pe­laku usaha menghadapi kebijakan wajib halal yang akan berlaku secara nasional.

Kepala Dinas Perin­dagkop dan UKM Solok Selatan melalui Kepala Bi­dang Koperasi dan Usaha Mikro, Azizah Mutia, me­ngatakan percepatan sertifikasi halal dilakukan me­lalui kerja sama dengan Pusat Kajian Halal LDPM Bukittinggi.

Program percepatan ini telah berjalan sejak Februari 2026 di Solok Selatan dan terus didorong sejalan dengan arahan dari Pemerintah Provinsi Suma­tera Barat untuk mempercepat capaian sertifikasi halal bagi pelaku usaha. “Solok Selatan telah me­lakukan upaya percepatan sertifikasi halal bagi UMKM ini. Saat ini sudah terbit sekitar 500 sertifikat halal dari target 1.000 sertifikat yang ditetapkan,” kata Azizah.

Baca Juga  Pelatihan Pengolahan Minyak Buah Kelapa Digelar, Pemko Berupaya Tumbuhkan IKM

Meski demikian, jumlah tersebut diperkirakan ma­sih akan bertambah karena hingga kini masih ba­nyak pelaku UMKM yang sedang menjalani proses sertifikasi dari Pusat Kajian Halal LDPM Bukittinggi.

Percepatan tersebut dilakukan dengan menjang­kau pelaku usaha hingga tingkat nagari. Pendampingan juga dilakukan secara langsung di seluruh nagari, dengan melibatkan kepala jorong untuk memudahkan pendataan serta proses pengurusan sertifikasi ini.

Sertifikat halal, lanjut Azizah, memberikan ba­nyak manfaat bagi pelaku usaha. Selain memperoleh fasilitasi dari pemerintah, pelaku UMKM yang memiliki sertifikat halal juga berpeluang lebih besar untuk mendapatkan pelatihan, mendapatkan bantuan pemerintah, hingga memperluas kemitraan usaha.

Baca Juga  Pemkab Siap Sukseskan Pelayanan KB Serentak

“Ini menjadi salah satu upaya mendorong UMKM naik kelas. Selain itu, sertifikat halal juga menjadi salah satu persyaratan dalam aspek perizinan usa­ha,” terangnya.

Percepatan sertifikasi halal juga penting dilakukan mengingat adanya batas waktu kewajiban sertifikasi halal yang ditetapkan pemerintah pusat. Berdasarkan edaran Direkto­rat Jaminan Produk Halal (JPH) Kementerian Agama, produk makanan, minuman, hingga kosmetik yang beredar di Indonesia diwajibkan memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.

Kewajiban tersebut men­­jadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjamin keamanan dan kepastian produk bagi ma­syarakat. Dengan percepatan yang dilakukan hingga tingkat nagari, diharapkan semakin banyak UM­KM Solok Selatan yang dapat memenuhi persyaratan produk halal. (jef)