DHARMASRAYA, METRO—Satresnarkoba Polres Dharmasraya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Hal itu dibuktikan dengan ditangkapnya seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pengedar narkotika golongan I jenis sabu.
Penangkapan ini menambah daftar panjang keberhasilan Kepolisian setempat dalam menekan angka kriminalitas narkoba. Pelaku diketahui berinisial IW (30), merupakan warga Dusun Pajak, Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatra Utara (Sumut).
Pria bersuku Jawa yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut tidak berkutik saat disergap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba. Pasalnya, petugas yang melakukan penggeledahan, menemukan barang bukti 21 paket sabu yang dibungkus plastik bening.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widiarso Wardoyo, melalui Kasat Narkoba AKP Azhamu mengatakan, operasi penangkapan tersebut berlangsung pada Rabu (27/5) sekitar pukul 22.30 WIB.
“Tim bergerak cepat setelah melakukan pengintaian terhadap gerak-gerik pelaku dan berhasil membekuk pelaku di Jorong Kampung Dondan, Kenagarian Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya,” ungkap AKP Azhamu, Kamis (28/5).
Dijelaskan AKP Azhamu, Tempat kejadian perkara (TKP) tersebut diduga sering dijadikan lokasi transaksi barang haram tersebut. Hal itu diperkuat dengan adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan keberadaan pelaku di sana.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Di antaranya adalah satu buah kotak rokok merk Dji Sam Soe yang di dalamnya terdapat 18 plastik klip bening berisi butiran kristal bening diduga sabu,” jelas AKP Azhamu.
AKP Azhamu menambahkan, selain itu, pihaknya juga menemukan satu pack plastik klip bening kosong, serta sebuah sendok sabu yang dimodifikasi dari pipet plastik.
“Kami selanjutnya mengamankan satu buah dompet warna hitam yang setelah diperiksa ternyata menyimpan 3 plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga sabu,” tegas AKP Azhamu.
Ditegaskan AKp Azhamu, untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan jaringan, polisi turut menyita satu unit telepon genggam (HP) merk Oppo yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan para pelanggannya.
“Di hadapan saksi-saksi, pelaku mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan milik pelaku yang akan diperjualbelikan maupun digunakan secara pribadi,” tutur AKP Azhamu.
AKP Azhamu mengungkapkan, pelaku berikut dengan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses penyelidikan dan hukum lebih lanjut.
“Terhadap pelaku kami jerat dengan Pasal 112 jo 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (dpr)






