METRO PADANG

Ditreskrimsus Polda Sumbar Bakar 2 Kapal Tambang Emas Ilegal di Sijunjung

×

Ditreskrimsus Polda Sumbar Bakar 2 Kapal Tambang Emas Ilegal di Sijunjung

Sebarkan artikel ini
DIBAKAR— Tim Ditreskrimsus Polda Sumbar membakar dua kapal yang digunakan untuk tambang emas ilegal di Kabupaten Sijunjung.

PADANG, METROTim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar melakukan operasi penertiban aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Solok, Kota So­lok hingga Kabupaten Si­junjung.

Dalam operasi itu, tim yang menemukan  lokasi PETI, langsung memusnahkan peralatan tambang. Tim membakar dua unit kapal kayu berukuran besar yang diduga diguna­kan untuk aktivitas tambang ilegal untuk memberikan efek jera.

Meski operasi penertiban dilakukan di beberapa lokasi, tidak ada satu pun pelaku tambang emas ilegal yang berhasil diamankan. Penertiban tersebut dilakukan mulai dari Senin (25/5), sebagai bagian dari upaya pemberantasan aktivitas tambang ilegal di wilayah Sumbar.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Okta Rahmansyah, mengatakan operasi penertiban dilakukan di sejumlah daerah yang diduga menjadi lokasi aktivitas penambangan emas tanpa izin.

Baca Juga  Pelaksanaan Iven Pariwisata Tergantung Kasus Covid-19

“Kami telah melakukan penertiban di beberapa daerah, khususnya di Kota Solok, Kabupaten Solok dan Kabupaten Sijunjung,” kata AKBP Okta Rahmansyah kepada wartawan, Rabu (26/5).

Dijelaskan AKBP Okta, Khusus di Kabupaten Sijunjung, penertiban difokuskan di kawasan Batu Gando yang berada di sepanjang aliran Sungai Batang Kuantan hingga kawasan Batang Ombilin dan Batang Palangki.

“Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dua unit kapal kayu ber­ukuran besar yang disinyalir digunakan untuk menunjang aktivitas tambang emas ilegal di kawasan sungai,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose, menegaskan bahwa aktivitas tambang emas ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak serius terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Baca Juga  Dukung Semen Padang FC Bertahan di Liga 2, Andre Rosiade akan Saksikan Langsung Laga Terakhir di Pekanbaru

Menurutnya, aktivitas tambang ilegal berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, hingga membaha­ya­kan keselamatan warga yang tinggal di sekitar lokasi penambangan.

“Kami mengimbau ma­sya­rakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal, serta tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku,” tegas Hendra Yose.

Hendra Yose memastikan bahwa kegiatan penertiban tambang emas ilegal di wilayah hukum Polres Sijunjung akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

“Kegiatan penertiban ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Kita meminta kepada ma­sya­rakat untuk segera meng­hen­tikan segala aktivitas PETI,” tutupnya. (*)