PDG. PANJANG, METRO–Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis menyampaikan nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak dalam rapat paripurna DPRD Kota Padang Panjang, Senin (25/5) . Hendri Arnis mengatakan Ranperda tersebut merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak anak melalui regulasi yang terintegrasi dan berkelanjutan.
“Keberadaan Ranperda ini diharapkan mampu menjadi dasar hukum yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dapat diimplementasikan secara nyata dalam berbagai sektor pembangunan daerah,” ujarnya dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Padang Panjang.
Ia menjelaskan, regulasi itu nantinya akan menjadi dasar pelaksanaan kebijakan di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial hingga penyediaan fasilitas publik yang ramah anak.
Menurut nya, anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus memperoleh perhatian serius sehingga pemerintah daerah memiliki tanggung jawab memastikan hak-hak anak terpenuhi secara adil dan merata.
Hendri Arnis berharap pembahasan Ranperda bersama DPRD dapat menghasilkan regulasi yang berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak. Ia juga mengajak seluruh unsur legislatif memberikan masukan konstruktif untuk penyempurnaan Ranperda tersebut sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ia menambahkan keberhasilan penyelenggaraan Kota Layak Anak membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah, DPRD, dunia usaha, media massa, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, hingga keluarga.
Menurutnya, pembentukan Kota Layak Anak juga sejalan dengan visi pembangunan nasional menuju Generasi Emas Indonesia 2045. “Dengan ditetapkannya Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah, kami berharap hal tersebut menjadi tonggak penting dalam mewujudkan Kota Padang Panjang sebagai daerah yang memuliakan, melindungi, dan menjamin masa depan generasi penerus,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang Panjang Imbral mengatakan DPRD akan membahas Ranperda tersebut sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku agar menghasilkan regulasi yang efektif dan tepat sasaran.
Ia menilai Ranperda Kota Layak Anak merupakan regulasi penting yang berkaitan dengan masa depan generasi muda sehingga pembahasannya harus dilakukan secara serius dan komprehensif.
Sebelumnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Padang Panjang bersama Dinas Sosial dan Bagian Hukum Setdako telah menggelar rapat pembahasan Ranperda tersebut.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Padang Panjang Aditiawarman mengatakan Ranperda itu diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaan kebijakan daerah yang berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.
Ia menambahkan penerapan Kota Layak Anak perlu menitikberatkan pada aspek pendidikan dan kesehatan anak sebagai bagian penting dalam mendukung tumbuh kembang generasi penerus. “Bapemperda berharap penerapan Kota Layak Anak lebih menekankan pada aspek pendidikan dan kesehatan anak sebagai bagian penting dalam mendukung tumbuh kembang generasi penerus,” katanya.
Selain itu, Ranperda tersebut juga diharapkan mampu memperkuat perlindungan anak dari kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, serta dampak negatif perkembangan teknologi dan lingkungan sosial.
Pemerintah daerah bersama DPRD juga berkomitmen menghadirkan lebih banyak fasilitas publik ramah anak seperti taman bermain, ruang terbuka hijau, kawasan sekolah aman, dan pusat layanan perlindungan anak. (rmd)






