AGAM/BUKITTINGGI

Intel Kodim 0304/Agam Ringkus Mafia Pupuk Subsidi, 6 Ton jadi Barang Bukti

×

Intel Kodim 0304/Agam Ringkus Mafia Pupuk Subsidi, 6 Ton jadi Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
PENYELEWENG PUPUK— Tiga pelaku yang kedapatan menyelewengkan pupuk bersubdisi ditangkap Tim Intel Kodim 0304/Agam.

AGAM, METROTim Satuan Intelijen Kodim 0304/Agam berhasil membongkar praktik penyelewengan pupuk bersubsidi dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kawasan Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Jumat (17/4). Dalam operasi penangkapan itu, tim mengamankan dua unit armada Mitsubishi L300 yang berisi 6 ton pupuk subsidi.

Komandan Kodim (Dandim) 0304/Agam, Letkol Inf Slamet Dwi Santoso, menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil untuk melindungi hak para petani lokal yang selama ini kesulitan mendapatkan pupuk akibat ulah spekulan.

“Kami bergerak berdasarkan laporan masya­ra­kat yang sudah sangat resah. Tim berhasil mencegat pengiriman besar ini dan mengamankan tiga pelaku berinisial I, F, dan A. Sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran intensif,” tegas Letkol Inf Dwi Santoso, Minggu (19/4).

Baca Juga  DWP Agam Sosialisasikan Aplikasi E-Reporting

Dijelaskan Letkol Inf Dwi Santoso, berdasarkan pemeriksaan sementara, terungkap rantai pasok ilegal yang cukup terorganisir. Para pelaku mengaku mengumpulkan pupuk subsidi tersebut dari berbagai titik di wilayah Pasaman Timur dengan harga murah sesuai ketetapan pemerintah, yakni sekitar Rp 170.000 per karung.

Ironisnya lagi, pupuk yang seharusnya diperuntukkan bagi petani kecil di Sumatera Barat tersebut justru dilarikan ke Provinsi Riau untuk dijual dengan harga komersial mencapai Rp 300.000 per karung.

“Jadi, ada selisih keuntungan hampir Rp 130.000 per karung yang mereka ambil secara ilegal. Dari 6 ton atau sekitar 120 karung yang kita sita hari ini, potensi kerugian negara dan masyarakat sangat besar. Ini adalah bentuk peng­khianatan terhadap ketahanan pangan kita,” ujar Letkol Inf Dwi Santoso.

Baca Juga  Kunjungi Masjid Darul Makmur, Bupati Ingin Program Tahfiz Quran Semarak di Agam

Letkol Inf Dwi Santoso menegaskan, keberhasilan Intel Kodim 0304/Agam ini sekaligus memutus pola distribusi ilegal lintas pro­vinsi yang selama ini merusak ekosistem pertanian di wilayah Agam dan Bukittinggi. Menurut pengakuan tersangka, praktik kotor ini diduga sudah berlangsung lama.

“Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti berupa 6 ton pupuk dan dua unit kendaraan pengangkut telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Tindakan ini tidak bisa dibiarkan karena sangat menyengsarakan petani. Seluruh tersangka dan barang bukti segera kami limpahkan ke Polresta Bukittinggi untuk proses penyidikan men­dalam guna memutus rantai mafia pupuk ini hingga ke akarnya,” pungkas Letkol Inf Dwi Santoso. (*)