METRO SUMBAR

Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar, Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Disetujui Jadi Perda

×

Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar, Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Disetujui Jadi Perda

Sebarkan artikel ini
PENETAPAN PERDA—Wakil Ketua DPRD Tanahdatar Nurhamdi Zahari tandatangani kesepakatan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda dan disaksikan Wakil Bupati Ahmad Fadly dan Wakil Ketua Kamrita.

TANAHDATAR, METRO –Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Perda tersebut disetujui dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar, Kamis (16/4/2026) yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kamrita di­dampingi Wakil Ketua Nur­hamdi Zahari, Sekwan dan turut dihadiri Wakil Bupati Ahmad Fadly, Forkopimda,

Sekda Abdurrahman Hadi, para Staf Ahli Bupati dan Asisten, Kepala OPD, para Kabag, Camat, Wali Nagari dan undangan lainnya.

Kamrita menyampaikan, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bersama dua Ranperda lainnya telah disidang pada Paripurna 27 Maret 2026 lalu dan hari ini juga didengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) II DPRD. “Setelah dilaksanakan berbagai tahapan, sam­pai dengan pendapat akhir fraksi pada 15 April 2026, delapan fraksi DPRD Kabupaten Tanah Datar secara keseluruhan menerima Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan menjadi Perda,” katanya.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Kawal Penyaluran Bansos

Setelah persetujuan ter­sebut, dilanjutkan dengan penandatanganan ke­pu­tusan bersama terha­dap Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh DPRD dan Bupati yang diwakili Wakil Bupati.

Selepas itu Wabup Ahmad Fadly menyampaikan, terima kasih kepada DPRD dan Pansus serta fraksi DPRD yang telah memberikan saumbangan pemikiran terhadap pe­nyem­purnaan Rancangan Peraturan Daerah tersebut.

“Sumbangan pemikiran tersebut sangat besar arti­nya dalam pembahasan dan perumusan Ranpeda ini sampai disetujuinya menjadi Perda, dan diharapkan nantinya peraturan daerah ini tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum, karena itu kami sampaikan terima kasih,” ujarnya.

Baca Juga  Ponpes Tahfiz Al-Quran Dibangun dapat Berkontribusi Wujudkan Visi Pemkab Tanah Datar

Dengan telah ditetapkannya Ranperda ini menjadi Perda, tambah Wabup, diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tanah Datar.  “Karena itu diharapkan kepada perangkat daerah yang terkait langsung dengan Perda ini, diharapkan menyebarluaskan Perda ini dalam bentuk sosialisasi kepada masya­rakat, sehingga Perda ini tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah ma­syarakat. Dan menindaklanjuti saran dan masukan disampaikan Pansus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan da­lam pelaksanaan Peraturan Daerah,” katanya.

Terakhir, Wabup mengungkapkan Bupati dan Wabup selaku Pimpinan Daerah tentunya bersama DPRD bertekad memberi yang terbaik bagi kepentingan rakyat untuk mewujudkan kesejahteraan ma­sya­rakat Kabupaten Tanah Datar yang merata dan berkeadilan. (ant)