SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG

Atas Permohonan PTBA, Kejari Sawahlunto Lakukan Pendampingan Hukum  

×

Atas Permohonan PTBA, Kejari Sawahlunto Lakukan Pendampingan Hukum  

Sebarkan artikel ini
TIM PENDAMPINGAN HUKUM— Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Eddy Samrah menghadiri pendampingan hukum atas permohonan PT Bukit Asam (PTBA) Unit Pertambangan Ombilin (UPO) terkait rencana revitalisasi Gedung Pusat Kebudayaan Kota Sawahlunto.

SAWAHLUNTO, METRO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Sawahlunto melakukan pendampingan hukum atas permohonan PT Bukit Asam (PTBA) Unit Pertambangan Ombilin (UPO) terkait rencana revitalisasi Gedung Pusat Kebudayaan Kota Sawahlunto. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, (16/4), di Ruang Rapat Kantor PTBA UPO. Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Eddy Samrah L., S.H., M.H., hadir langsung dalam kegiatan tersebut didampingi jajaran, di antaranya Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Ilza Putra Zulfa, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Andiko, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Intelijen Rendra Taqwa Agusto, S.H. Turut hadir pula para Kepala Sub Seksi pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Pendampingan hukum ini diberikan sebagai respons atas permohonan PTBA dalam rangka memastikan proses revitalisasi Gedung Pusat Kebudayaan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Warga Desa Kubang Tangah Bebas Pajak, Wako dan Distan Transferkan Skill dan Ilmu Pertanian

Kepala Kejari Sawah­lunto Eddy Samrah menegaskan bahwa kehadiran institusinya merupakan bentuk komitmen dalam mengawal setiap tahapan kegiatan pembangunan agar tetap berada dalam koridor hukum. “Pendam­pingan hukum ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sekaligus mendo­rong terciptanya tata kelola yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Ia menambahkan, pe­ran Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) ti­dak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif melalui pemberian legal opinion maupun legal assistance kepada instansi pemerintah maupun BUMN.

Baca Juga  Wako Sawahlunto Terima Audiensi Pengurus MUI

Revitalisasi Gedung Pusat Kebudayaan Sawahlunto sendiri dinilai memiliki nilai strategis, mengingat kota tersebut dikenal sebagai salah satu kawasan warisan budaya yang terus dikembangkan sebagai destinasi wisata sejarah dan budaya. “Melalui pendampingan ini, diharapkan seluruh proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek dapat meminimalkan potensi permasalahan hukum di kemudian hari, sekaligus memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan pelaku pembangunan,” ucapnya.

Kejari Sawahlunto menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pembangunan daerah me­lalui penguatan aspek hukum, sehingga setiap program yang dijalankan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Sinergi antara Kejaksaan, BUMN, dan pemangku kepentingan lainnya diharapkan mampu mendorong pembangunan yang berkelanjutan serta berorientasi pada kepentingan publik. (pin)