BERITA UTAMA

Komdigi Beri Rapor Merah ke Google, YouTube Terancam Disanksi Lebih Berat

×

Komdigi Beri Rapor Merah ke Google, YouTube Terancam Disanksi Lebih Berat

Sebarkan artikel ini
Menteri Komdigi RI Meutya Hafid

JAKARTA, METRO–Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan rapor merah serta sanksi administratif kepada Google sebagai perusahaan induk YouTube.

Langkah ini diambil karena Google dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Platform Digital untuk Perlindungan Anak (PP Tunas).

Regulasi itu mengatur pembatasan akses media sosial bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid me­nyampaikan bahwa sanksi berupa teguran tertulis diberikan melalui Dirjen Pengawasan Ruang Digital.

Keputusan tersebut diambil se­telah hasil pemeriksaan pada Selasa (7/4) menyimpulkan bahwa YouTube belum memenuhi kewajiban hukumnya di Indonesia.

“Tentu namanya sanksi kita bertahap, dengan tetap mengharapkan adanya perubahan sikap dari pihak Google, dan untuk hari ini kita berikan surat teguran. Kami tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas bagi platform yang mangkir dari kewajibannya atau melawan hukum di Indonesia,” tegas Meutya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026) malam.

Baca Juga  Pemain dan Pengepul Togel Diciduk usai Transaksi

Mengacu pada Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, sanksi bagi platform digital yang tidak mematuhi ketentuan perlin­dungan anak diterapkan secara bertahap.

Tahapannya dimulai dari surat teguran, dilanjutkan dengan penghentian akses sementara (suspend), hingga langkah paling tegas berupa pemblokiran permanen.

Sementara itu, berbeda dengan Google, perusahaan teknologi Meta justru memutuskan untuk mematuhi sepenuhnya aturan dalam PP Tunas.

Meta yang mengelola Facebook, Instagram, dan Threads sebelumnya sempat menyampaikan keberatan dan dipanggil oleh kementerian pada Senin (6/4).

Pemerintah menyambut positif perubahan sikap tersebut setelah Meta menyatakan kesediaannya membatasi akses layanan bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.

Baca Juga  Soroti Moderasi Beragama dan Transformasi Pesantren, Kemenag Ingatkan Spirit Pendiri NU Kiai Wahab Hasbullah

Hingga Kamis (9/4) sore, tercatat sudah tiga entitas besar yang dinyatakan patuh penuh terhadap aturan tersebut, yakni Meta, X (Twitter), dan Bigo Live.

Sementara itu, keputusan terkait dua platform lain, yakni TikTok dan Roblox, dijadwalkan akan ditentukan pada Jumat (10/4).

Kedua platform tersebut sebe­lumnya masuk kategori “patuh sebagian” dan meminta tambahan waktu untuk menyusun kembali rencana aksi (action plan) terkait pembatasan pengguna di bawah umur.

Di luar delapan platform yang masuk kategori berisiko tinggi dalam tahap awal implementasi, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox, Kemkomdigi juga meminta seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lainnya untuk melakukan langkah serupa.

“Kami mengimbau kepada platform-platform lainnya untuk melaporkan hasil asesmen profil risiko secara mandiri dalam waktu tiga bulan,” tukas Meutya. (jpg)