AGAM/BUKITTINGGI

Sidak Pelayanan Publik di Jumat Perdana WFH, Sekda Pastikan Layanan Tetap Prima

×

Sidak Pelayanan Publik di Jumat Perdana WFH, Sekda Pastikan Layanan Tetap Prima

Sebarkan artikel ini
SIDAK— Sekda Agam M. Lutfi, gelar inspeksi mendadak ke sejumlah kantor sentra pelayanan publik jajaran pemerintah Kabupaten Agam, di Jumat perdana pelaksanaan Work From Home (WFH), Jumat (10/4).

AGAM, METRO–Pemerintah Kabupaten Agam mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat sebagai bagian dari transformasi budaya kerja. Pada hari perdana pelaksanaan, Jumat (10/4), Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Dr. M. Lutfi, AR, langsung melaku­kan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kantor pelayanan publik.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Bupati Agam Nomor 100.3.4.2/99/BKPSDM-2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam. Dalam aturan tersebut, pola kerja ASN diatur secara fleksibel melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH), dengan pelaksanaan WFH ditetapkan satu hari dalam seminggu, yakni setiap Jumat.

Pada sidak tersebut, Sekda Mhd Lutfi meninjau sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tetap diwajibkan bekerja dari kantor. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal meski sebagian ASN bekerja dari rumah.

Baca Juga  Kematian Ikan Massal di Danau Maninjau Awal 2026, Petani Rugi Rp125 Juta

Dalam kegiatan itu, Sekda didampingi Asisten I Setda Agam Yunilson, Kepala BKPSDM Rahmi Artati, serta Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Agam Mhd Arnis.

Berdasarkan surat edaran, beberapa unit kerja yang tetap menjalankan WFO antara lain pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, serta petugas layanan publik seperti Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, DPMPTSP, tenaga kesehatan di RSUD Lubuk Basung dan Puskesmas, hingga petugas Satpol PP, Damkar, dan BPBD.

Selain itu, tenaga kebersihan, layanan per­pus­takaan, serta tenaga pendidik pada jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP juga tetap melaksanakan tugas di kantor.

Sekda Agam, Mhd Lutfi, menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh berdampak pada penu­runan kinerja ASN maupun kualitas pelayanan publik.

Baca Juga  Budayakan Konsumsi Pangan Lokal, PKK Gelar Festival

“WFH ini bukan berarti mengurangi kinerja, justru kita dorong ASN bekerja lebih terukur berbasis output, bukan sekadar kehadiran,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong percepatan digitalisasi layanan peme­rintahan, meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya, serta memastikan pelayanan kepada masya­ra­kat tetap terjaga.

Dalam aturan tersebut juga ditegaskan, ASN yang menjalankan WFH wajib melakukan absensi secara online, melaporkan lokasi kerja, menyusun rencana kerja, serta menyampaikan hasil pekerjaan kepada atasan. Selain itu, ASN tetap harus siap dihubungi dan dipanggil ke kantor sewaktu-waktu jika dibutuhkan.

Dengan penerapan sistem kerja fleksibel ini, Pemerintah Kabupaten Agam optimistis mampu membangun budaya kerja yang lebih adaptif dan efisien tanpa mengabaikan kualitas pelayanan publik. (pry)