BERITA UTAMA

Diatur Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Evi Yandri Rajo Budiman Tegaskan Pajak Air Permukaan Wajib Ditaati

×

Diatur Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Evi Yandri Rajo Budiman Tegaskan Pajak Air Permukaan Wajib Ditaati

Sebarkan artikel ini
SOSIALISASI—Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman saat menyosialisasikan Pajak Air Permukaan (PAP) di Kabupaten Solok Selatan.

SOLSEL, METRO–Pajak air permukaan (PAP) merupakan amanah undang-undang yang menjadi  tanggung jawab bersama dan wajib ditaati agar pelaksanaannya bisa berjalan optimal. Apalagi PAP bukanlah objek pajak baru, melainkan sudah diatur sejak tahun 2022 melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman saat menyosia­lisasikan PAP di Kabupa­ten Solok Selatan bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumabar, Rabu (1/4).

Hadir dalam sosialisasi tersebut Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar Medi Iswandi, Wakil Bupati Solok Selatan Yulian Efi, Sekdakab Solok Selatan, Forkopimda Solok Selatan, Kepala BPKD Solok Selatan, industri dan perusahaan selingkungan Solok Selatan.  Turut hadir pula Tim Ahli DPRD Sumbar, M Nurnas dan Raflis.

“Dikarenakan merupakan amanat undang-undang maka semua unsur memiliki kewajiban dan tanggung jawab me­naatinya. Terutama bagi wajib pajak PAP, yakni perusahaan -perusahaan yang memanfaatkan air permukaan secara langsung maupun tidak langsung untuk kebutuhan komersil,” kata Evi Yandri.

Pemerintah pun, lanjut Evi, baik itu pemerintah provinsi maupun kabupa­ten/kota juga memiliki kewajiban untuk mengoptimalkan agar PAP bisa dilaksanakan sebaik-baik­nya sesuai regulasi yang ada. Untuk itulah DPRD bersama pemprov aktif melaksanakan sosialisasi PAP ke kabupaten/kota.

“Solok Selatan menjadi daerah terakhir dalam destinasi sosialisasi perda yang telah DPRD bersama pemprov agendakan. Sebelumnya di enam kabupaten/kota lainnya telah kami laksanakan pula. Sosialisasi akan dilanjutkan DPRD bersama pemprov ke direksi perusahaan yang ada di berbagai daerah,” katanya.

Baca Juga  Komplotan Pencuri Sapi Beraksi Pakai Mobil Boks di Kabupaten Padangpariaman, Disembelih di Semak, Kepergok Pemilik langsung Kabur

Evi Yandri menambahkan, di Sumbar pemungutan PAP telah dilaksanakan sejak 2023. Peraturan daerah (perda) dan pe­raturan gubernurnya su­dah ada semenjak itu. Namun belum optimal sesuai amanat undang-undang.

“Setelah kami di DPRD kaji bersama tim ahli dan Pemprov Sumbar ternyata ada item yang luput. Untuk itulah sekarang kita sempurnakan dan optimalkan,” katanya.

Evi menjelaskan selama ini pemungutan PAP dilakukan pada PDAM atau PLTA. Namun setelah kita cermati bukan hanya PDAM dan PLTA.  Berdasarkan UU nomor 1 Tahun 2022  pajak air permukaan dipungut untuk semua air permukaan yang digunakan secara langsung ataupun tidak langsung untuk usaha komersil dan industri.

“Jadi wajib pajaknya bukan hanya PDAM, PLT, perusahaan sawit saja. Namun juga wisata air, industri perikanan, industri pertanian, industri perkebunan dan sejenisnya yang memanfaatkan air permukaan untuk komersil. Ini berdasarkan UU tersebut. Perusahaan yang memanfaatkan air Alisan sungai, aliran air hujan, air danau dan sejenisnya juga menjadi wajib pajak PAP,” papar Evi.

Baca Juga  Hampir Sebulan Hilang, Wanita Lansia Ditemukan Tinggal Kerangka

Evi mengatakan pe­ngoptimalan pemungutan pajak perlu dilakukan. Tujuannya agar fiskal daerah tetap bisa menutupi kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan ma­syarakat. Apalagi mengi­ngat pemerintah pusat telah menerapkan efesiensi anggaran yang berdampak pada berkurangnya jumlah dana transfer ke daerah.

“Jadi pada sosialisasi ini kami berharap manfaatkanlah untuk memahami PAP. Sangat dibolehkan bertanya dan ber­diskusi. Kami juga menga­presiasi pemerintah kabupaten/kota termasuk Solok Selatan yang telah mendukung,” paparnya.

Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar, Medi Iswandi yang mewakili gubernur saat kegiatan tersebut mengatakan PAP penting karena bukan menyangkut hal teknis saja. Tapi sangat strategis menyangkut kemandirian fiskal, keberlanjutan pembangunan dan pemberdayaan ma­sya­rakat.

“Berdasarkan regulasi yang ada pemerintah provinsi memiliki kewe­nangan terkait air permukaan, sementara air tanah merupakan kewenangan kabupaten/kota. Air permukaan bukanlah milik perorangan atau kelompok. Melainkan milik bersama yang pemanfaatnya perlu mengikuti regulasi pemerintah,” kata Medi.

Wakil Bupati Solok Selatan, Yulian Efi saat so­sialisasi tersebut agar pembangunan di provinsi dan kabupaten kota bisa dilaksanakan dengan optimal maka perlu duku­ngan berbagai pihak.

“Semua unsur kami minta ikut bersama-sama mendukung pembangu­nan bersama pemerintah. Dengan begitu pembangunan bisa dilaksanakan dengan baik demi kemajuan dan kenyamanan masyarakat,” pungkas Yulian. (*)