AGAM, METRO–Pemerintah Kabupaten Agam menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited tahun anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Senin (30/3). Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Agam, Benni Warlis, di aula BPK Perwakilan Sumbar.
Dokumen tersebut diterima oleh Kepala Bidang Pemeriksaan Sumatera Barat II, Nelson H. H. Siregar. Selain Kabupaten Agam, penyerahan LKPD juga dilakukan oleh sejumlah pemerintah daerah lain, termasuk Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang, Kota Solok, Kabupaten Kepulauan Mentawai, dan Kabupaten Lima Puluh Kota.
Penyerahan LKPD ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati Benni Warlis berharap laporan keuangan yang disampaikan dapat memenuhi standar yang ditetapkan, sehingga Kabupaten Agam kembali meraih opini terbaik dari BPK.
“Semoga LKPD Agam ini dapat diterima dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga Agam bisa kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa penyampaian LKPD merupakan kewajiban setiap pemerintah daerah, baik kabupaten maupun kota, sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, Nelson H. H. Siregar menekankan pentingnya ketepatan waktu serta kelengkapan data dalam proses pemeriksaan. Ia menjelaskan, pemeriksaan LKPD dilakukan dalam dua tahap, yakni pemeriksaan interim yang telah dilaksanakan sebelumnya dan pemeriksaan terinci setelah laporan unaudited diterima.
BPK juga mendorong seluruh pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan. Berdasarkan data Semester II 2025, tingkat tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Kabupaten Agam telah mencapai 82,44 persen.
Capaian tersebut diharapkan terus meningkat karena berpengaruh terhadap penilaian dalam laporan hasil pemeriksaan serta opini yang akan diberikan BPK.
Sebagai informasi, laporan hasil pemeriksaan atas LKPD akan disampaikan paling lambat dua bulan setelah laporan keuangan diterima, atau sekitar akhir Mei 2026. Dengan sinergi yang terus terjalin antara BPK dan pemerintah daerah, diharapkan kualitas pengelolaan keuangan daerah semakin baik, transparan, dan akuntabel. (pry)






