METRO BISNIS

Pemeras Bupati Limapuluh Kota Terkait Rekaman VCS Ternyata Seorang Napi, Korban Memaafkan, Perkaranya Diselesaikan Lewat RJ

×

Pemeras Bupati Limapuluh Kota Terkait Rekaman VCS Ternyata Seorang Napi, Korban Memaafkan, Perkaranya Diselesaikan Lewat RJ

Sebarkan artikel ini
KONFRENSI PERS-Polda Sumbar melakukan konferensi pers terkait pengungkapan kasus pemerasan Bupati Limapuluh Kota.

PADANG, METRO–Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar berhasil mengungkap kasus pemerasan Bupati Limapuluh Kota, Safni Sikumbang, dalam kasus dugaan skandal video call sex atau VCS.

Pelakunya ternyata adalah seorang narapidana di Lapas Sorolangun. Narapidana ini berinisial ABG. Setelah kasus itu terungkap, pelaku mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada Bupati maupun masyarakat.

Pelaku melakukan pemerasan dan ancaman kepada Safni, jika tidak ingin rekaman VCS tersebut tersebar. Awalnya, Safni diminta uang Rp 120 juta, namun akhirnya hanya dikirim Rp 1 juta.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan, dalam kasus kepolisian saat ini sedang proses pemulihan kepada penyelesaian perkara atau restorative justice (RJ).

Baca Juga  Di Momentum Hari Kesaktian Pancasila, PLN dan YBM Nyalakan Semangat Kemandirian Usaha Mikro di Jambi

Menurutnya,, upaya RJ itu dilakukan karena dari pihak korban telah memaafkan tindakan dari perbuatan pekaku. Dari pengakuan pelaku, rekaman VCS tersebut adalah editan.

“Kami lebih ke proses pemulihan kepada penyelesaian perkara. Penyelesaian perkara diselesaikan secara RJ, karena pihak korban sudah memaafkan,” kata Susmelawati saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Rabu (18/3).

Sementara itu, PS Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Citra menambahkan, kasus pemerasan ini berawal dari pelaku membuat akun Facebook palsu. Pelaku memakai foto seorang perempuan.

Baca Juga  Gubernur Mahyeldi Sampaikan Tiga Ranperda

Pelaku kemudian menyamar sebagai seorang PNS. Dalam komunikasi di media sosial itu, Safni dan pelaku bertukar nomor handphone.

“Pelaku membuat akun Facebook palsu namanya Mama Ayu dan mengaku seorang PNS yang menarik perhatian korban. Kemudian menjalin komunikasi hingga bertukar nomor handphone,” ujar Citra.

Dalam aksinya, lanjut Citra, pelaku melakukan rekam wajah korban. Video itu, menurutnya, lalu diedit sehingga pelaku bisa melakukan pemerasan dan pengacaman.

“Mengancam menyebar luaskan. Video hasil editanya. Video yang tidak senonoh. Editan video call, seolah-olah korban dan pelaku melakukan VCS. Lokasi VCS di rumah dinas,” jelasnya. (rgr)