BERITA UTAMA

Pria Gaek Cabuli 4 Bocah, Manfaatkan Situasi anak-anak Jajan di Warung

×

Pria Gaek Cabuli 4 Bocah, Manfaatkan Situasi anak-anak Jajan di Warung

Sebarkan artikel ini
DITANGKAP— Kepolisian Resor Limapuluh Kota mengamankan seorang pria berinisial S (66) yang diduga melakukan pencabulan terhadap empat anak di bawah umur.

LIMAPULUH KOTA, METROKepolisian Resor Limapuluh Kota mengamankan seorang pria berinisial S (66) yang diduga melakukan pencabulan terhadap empat anak di bawah umur. Pelaku ditangkap di wa­rung miliknya yang berada di Pasar Limbanang, Jo­rong Baliak, Kenagarian Simpang Sugiran, Ke­cama­tan Guguak, Ka­bupaten Limapuluh Kota, Selasa (16/12) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, Iptu Re­paldi, menjelaskan bahwa korban dalam kasus ter­sebut terdiri dari dua anak laki-laki dan dua anak pe­rempuan. Aksi dugaan pen­­cabulan dilakukan pe­laku dengan me­man­faat­kan situasi ketika anak-anak datang berbelanja ke warungnya.

“Peristiwa ini terjadi pada 9 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di warung tersangka. Saat korban berbelanja, ada yang dicium dan ada pula yang dipegang,” ujar Iptu Repaldi, Rabu (17/12).

Baca Juga  Jelang Momen Nataru, Menhub Dudy Purwagandhi Instruksikan Seluruh Kendaraan Bus hingga Pesawat Lakukan Ramp Check

Menurutnya, kasus ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua. Infor­masi tersebut kemudian dilaporkan ke pihak ke­polisian untuk ditindak­lanjuti.

“Dari keterangan kor­ban kepada orang tuanya, akhirnya kejadian ini dike­tahui dan dilaporkan ke kami,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan awal, kata Repaldi, ter­sangka tidak mengakui te­lah melakukan perbuatan cabul terhadap anak-anak tersebut. Kendati de­mi­kian, penyidik telah me­ngantongi bukti dan ke­terangan yang cukup untuk menetapkan S sebagai tersangka.

“Saat ini tersangka su­dah kami tetapkan sebagai ter­sangka dan dilakukan pena­hanan di Mapolres Limapuluh Kota untuk pro­ses hukum lebih lanjut,” ka­tanya.

Baca Juga  Aturan Soal Seragam Sekolah Digugat LKAAM, MA Kabulkan Judicial Review SKB Tiga Menteri 

Atas perbuatannya, ter­sangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana terhadap tersangka yakni hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” tegas Repaldi.

Pihak kepolisian meng­imbau masyarakat untuk lebih meningkatkan penga­wasan terhadap anak-anak serta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila me­ne­m­u­kan atau me­ngalami tindak kekerasan maupun pele­cehan seksual ter­hadap anak. (uus)