METRO SUMBAR

Bawaslu Teken MoU dengan Kwartir Cabang 0315 Gerakan Pramuka Mentawai  

×

Bawaslu Teken MoU dengan Kwartir Cabang 0315 Gerakan Pramuka Mentawai  

Sebarkan artikel ini
KERJA SAMA— Bawaslu Kepulauan Mentawai melakukan MoU dengan Kwartir Cabang 0315 Gerakan Pramuka Mentawai disaksikan oleh Bawaslu RI dan Provinsi Sumbar.

MENTAWAI, METRO–Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai me­lakukan ( MoU ) dengan Kwartir Cabang 0315 Gerakan Pramuka Mentawai disaksikan oleh Bawaslu RI dan Provinsi Sumatera Barat di Aula Kantor Bappeda, Tuapejat, Senin ( 20/10 ) tentang penguatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Bupati Kepulauan Mentawai Rinto Wardana. Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu yang telah menggandeng organisasi kepemudaan seperti Pramuka dalam memperkuat partisipasi masyarakat untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas

“Sinergi antara Bawas­lu dan Pramuka merupakan langkah strategis untuk membangun kesadaran politik generasi muda agar ikut aktif menjaga demokrasi yang bersih dan bermartabat,” ujar Rinto Wardana.

Sementara itu Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyara­kat Bawaslu RI, Lolly Suhenty, yang berhalangan hadir karena cuaca ekstrem dan tertahan di Muara Siberut, menyampaikan sambutannya secara tertulis yang dibacakan oleh Komisioner Bawaslu Sumatera Barat.

Baca Juga  Tim Wasev Mabes TNI AD Tinjau Lokasi TMMD di Padangpariaman

Dalam isi sambutan tersebut, Lolly menegaskan bahwa Bawaslu akan terus merangkul seluruh organisasi masyarakat, baik yang telah terdaftar maupun yang belum terdaftar, untuk bersama-sama mengawal proses demokrasi.

“Melalui MoU ini, diharapkan nantinya dapat terbentuk Saka Adhyasta Pemilu, sebagai wadah kerjasama yang solid, an­tara Bawaslu dengan Gerakan Pramuka. Pembentukan Saka Adyasta Pemilu dalam menyongsong Pemilu 2029 merupakan tonggak penting keikutsertaan Gerakan Pramuka dalam menegakkan penyelenggaraan demokrasi Indonesia,” katanya.

Katanya, sehubungan Gerakan Pramuka adalah bersifat non politik, maka tidaklah layak membawa lembaga ini kedalam kancah politik maupun yang bersifat politik praktis.

Baca Juga  Empat Hari, 400 HPR Telah Divaksin Rabies, 376 Ekor Kucing dan 23 Ekor Anjing

Meskipun setiap anggota Gerakan pramuka memiliki hak suara namun pada prakteknya Gerakan Pramuka dituntut tetap netral. Tidak memposisikan Kwartir/ Gugus depan/Satuan karya dalam du­kung mendukung atau memihak pada salah satu peserta. pemilu.

Maka dari itu, sudah sewajarnya Bawaslu menggandeng Gerakan Pramuka dalam upaya penegakan demokrasi, khususnya dalam mengawal terselenggaranya. pengawasan pemilu sampai tercipta pemilu yang berintegritas. “Bawaslu membuka ruang seluas-luasnya bagi semua pihak untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan pemilu. Kolaborasi ini a­dalah wujud nyata de­mokrasi gotong royong,” demikian isi sambutan Lolly Suhenty yang dibacakan oleh komisioner Bawaslu provinsi Sumatera Barat Beni Azis.(rul)