METRO PADANG

Hewan Ternak Mengonsumsi Sampah Bercampur Limbah Berbahaya, TPA Air Dingin Bakal Dipagar, Telan Anggaran Rp2,9 Miliar

×

Hewan Ternak Mengonsumsi Sampah Bercampur Limbah Berbahaya, TPA Air Dingin Bakal Dipagar, Telan Anggaran Rp2,9 Miliar

Sebarkan artikel ini
TUNTASKAN MASALAH TERNAK TPA— Wali Kota Padang, Fadly Amran, memimpin Rapat Penyelesaian Permasalahan Ternak di TPA Air Dingin, di Ruang Abu Bakar Jaar, Balaikota Padang, Senin (8/9).

AIR DINGIN, METRO–Keberadaan hewan ternak yang sering berkeliaran di kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Air Dingin menjadi perhatian serius Pemko Pa­dang. Selama ini hewan seperti sapi maupun kambing di kawa­san TPA kerap memakan sam­pah, dan bisa menimbulkan risiko kesehatan bagi masya­rakat.

“Keberadaan ternak di TPA perlu mendapat pengawasan bersama agar tidak lagi me­ngon­sumsi sampah. Hal ini mem­bahayakan kesehatan ter­nak, kualitas lingkungan se­kitar, serta masyarakat yang ber­potensi mengon­sumsi daging dari ternak tersebut,” tegas Wali Kota Padang, Fadly Amran, saat me­mimpin Rapat Penye­le­saian Permasalahan Ter­nak di TPA Air Dingin ber­tempat di Ruang Abu Bakar Jaar, Balaikota Padang, Senin (8/9).

Rapat tersebut turut dihadiri Asisten II Setdako Padang Didi Aryadi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Perdagangan, Kepala Dinas Ke­se­hatan, Kepala Satpol PP, Camat Koto Tangah, Lurah Balai Gadang, serta tokoh masyarakat. Salah satu poin pembahasan adalah kewajiban pemenuhan indikator Adipura, di mana keberadaan hewan ternak di TPA menjadi salah satu aspek penilaian.

Baca Juga  Gerakan Pramuka Padang Adakan Rakercab 2020

Wako menegaskan ka­rena daging ternak yang ter­kontaminasi limbah berpotensi menimbulkan penyakit berbahaya, termasuk kanker. Karena itu, Pemko Padang berkomitmen memastikan TPA Air Dingin terbebas dari aktivitas he­wan ternak.

“Untuk itu, kita akan segera melakukan pemagaran TPA Air Dingin. Harapannya, para pemilik ternak dengan kesadaran sen­diri dapat mengembalikan hewan peliharaannya ke kandang. Dengan de­mi­kian, kawasan TPA dapat ditata kembali agar terbebas dari ternak,” jelas wa­ko.

Selain pemagaran, wa­ko juga menginstruksikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus penanganan ternak di TPA. Anggaran pemagaran di­per­kirakan mencapai Rp2,9 miliar, dengan panjang pagar sekitar 1.600 meter. Ia berharap dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk ma­sya­rakat dan peternak.

“Ini memerlukan kekompakan bersama, baik dari sisi pengawasan maupun kepatuhan masyarakat untuk tidak lagi membiarkan ternak masuk ke kawasan TPA. Kualitas ternak harus dijaga agar tidak mengonsumsi pakan yang tidak layak,” tambahnya.

Baca Juga  Melanggar Perda, Satpol PP Sita Lapak PKL di Jalan Juanda

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pa­dang, Fadelan Fitra Masta, menuturkan bahwa berdasarkan pendataan, sekitar 60 persen ternak di lokasi tersebut tidak memiliki kandang dan dibiarkan hi­dup di sekitar TPA. Saat ini tercatat ada 27 peternak yang sebagian besar bermitra dengan pemilik modal melalui sistem bagi hasil.

“Sosialisasi telah dilakukan kepada peternak. Mereka juga sudah mengetahui bahwa solusi yang diambil pemerintah adalah pemagaran kawasan TPA,” terang Fadelan.

Dengan langkah pemagaran ini, Pemko Padang berharap TPA Air Dingin dapat lebih tertib, aman, serta memenuhi standar pengelolaan persampahan berwawasan lingkungan. Upaya ini sekaligus memastikan masyarakat terlindungi dari risiko ke­sehatan akibat mengonsumsi daging ternak yang memakan sampah di TPA. (ren)