AIR DINGIN, METRO–Keberadaan hewan ternak yang sering berkeliaran di kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Air Dingin menjadi perhatian serius Pemko Padang. Selama ini hewan seperti sapi maupun kambing di kawasan TPA kerap memakan sampah, dan bisa menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat.
“Keberadaan ternak di TPA perlu mendapat pengawasan bersama agar tidak lagi mengonsumsi sampah. Hal ini membahayakan kesehatan ternak, kualitas lingkungan sekitar, serta masyarakat yang berpotensi mengonsumsi daging dari ternak tersebut,” tegas Wali Kota Padang, Fadly Amran, saat memimpin Rapat Penyelesaian Permasalahan Ternak di TPA Air Dingin bertempat di Ruang Abu Bakar Jaar, Balaikota Padang, Senin (8/9).
Rapat tersebut turut dihadiri Asisten II Setdako Padang Didi Aryadi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Perdagangan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Satpol PP, Camat Koto Tangah, Lurah Balai Gadang, serta tokoh masyarakat. Salah satu poin pembahasan adalah kewajiban pemenuhan indikator Adipura, di mana keberadaan hewan ternak di TPA menjadi salah satu aspek penilaian.
Wako menegaskan karena daging ternak yang terkontaminasi limbah berpotensi menimbulkan penyakit berbahaya, termasuk kanker. Karena itu, Pemko Padang berkomitmen memastikan TPA Air Dingin terbebas dari aktivitas hewan ternak.
“Untuk itu, kita akan segera melakukan pemagaran TPA Air Dingin. Harapannya, para pemilik ternak dengan kesadaran sendiri dapat mengembalikan hewan peliharaannya ke kandang. Dengan demikian, kawasan TPA dapat ditata kembali agar terbebas dari ternak,” jelas wako.
Selain pemagaran, wako juga menginstruksikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus penanganan ternak di TPA. Anggaran pemagaran diperkirakan mencapai Rp2,9 miliar, dengan panjang pagar sekitar 1.600 meter. Ia berharap dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat dan peternak.
“Ini memerlukan kekompakan bersama, baik dari sisi pengawasan maupun kepatuhan masyarakat untuk tidak lagi membiarkan ternak masuk ke kawasan TPA. Kualitas ternak harus dijaga agar tidak mengonsumsi pakan yang tidak layak,” tambahnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Fadelan Fitra Masta, menuturkan bahwa berdasarkan pendataan, sekitar 60 persen ternak di lokasi tersebut tidak memiliki kandang dan dibiarkan hidup di sekitar TPA. Saat ini tercatat ada 27 peternak yang sebagian besar bermitra dengan pemilik modal melalui sistem bagi hasil.
“Sosialisasi telah dilakukan kepada peternak. Mereka juga sudah mengetahui bahwa solusi yang diambil pemerintah adalah pemagaran kawasan TPA,” terang Fadelan.
Dengan langkah pemagaran ini, Pemko Padang berharap TPA Air Dingin dapat lebih tertib, aman, serta memenuhi standar pengelolaan persampahan berwawasan lingkungan. Upaya ini sekaligus memastikan masyarakat terlindungi dari risiko kesehatan akibat mengonsumsi daging ternak yang memakan sampah di TPA. (ren)






