PDG. PARIAMAN, METRO–Bupati Padangpariaman, John Kenedy Azis (JKA), kemarin, menegaskan tidak akan mentolerir praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dari tenaga kesehatan.
“Saya sangat berang mendengar adanya oknum-oknum yang mencoba melakukan pungutan terhadap calon P3K. Ini jelas merugikan dan tidak ada kaitannya dengan perjuangan mereka. Yang berwenang mengajukan adalah pemerintah daerah, bukan kelompok tertentu,” katanya, kemarin.
Menurut Bupati, salah satu syarat utama menjadi ASN adalah kejujuran, sportivitas, serta bebas dari praktik korupsi dan pungli. Karena itu, ia menegaskan keberhasilan usulan P3K bukan karena perjuangan individu atau kelompok, melainkan hasil dari pengajuan resmi Pemerintah Kabupaten Padangpariaman ke pemerintah pusat.
Dalam kesempatan itu, Bupati JKA menyampaikan bahwa sebanyak 216 orang tenaga kesehatan kategori R4 akan diusulkan formasinya ke Kementerian Kementerian PAN RB
















