METRO PADANG

Buka Hingga Pukul 02.00 WIB, 2 Kafe dan Restoran Ditertibkan, Warga Resah, Pemilik Sediakan Minuman Alkohol

×

Buka Hingga Pukul 02.00 WIB, 2 Kafe dan Restoran Ditertibkan, Warga Resah, Pemilik Sediakan Minuman Alkohol

Sebarkan artikel ini
PENERTIBAN KAFE— Petugas Satpol PP menertibkan dua kafe dan restoran yang beroperasi hingga larut malam dan menyediakan minuman beralkohol, di jalan Padang Besi dan jalan Simpang Kapuk, Bypass, Selasa (19/8) malam. Kafe dan restoran ini beropersi hingga pukul 02.00 dinihari WIB dan juga menyediakan minuman beralkohol.

PADANG, METRO–Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan dua kafe dan restoran yang beroperasi hingga larut malam dan menyediakan minuman beralkohol.

Penertiban ini dilakukan di Jalan Padang Besi, Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, dan Jalan Simpang Kapuk, By Pass, Kecamatan Kuranji, pada Selasa (19/8) ma­lam. PEtugas penegak perda ini sebelumnya sudah banyak menerima laporan warga yang sudah mengeluhkan tentang aktivitas kafe tersebut.

Kedua tempat usaha tersebut dilaporkan beroperasi hingga pukul 02.00 WIB dan menyebabkan kebisingan dari aktivitas karaoke, yang mengganggu kenyamanan masya­ra­kat sekitar.

Baca Juga  Korps Mubaligh Muhammadiyah Dukung Iqbal-Amasrul di Pilkada Padang

Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kota Pa­dang, Eka Putra Irwandi, menjelaskan bahwa pe­ner­tiban ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga.

“Kami menerima laporan bahwa kedua kafe ini beroperasi sampai pukul 02.00 WIB dan suara bising dari karaoke sering mengganggu warga sekitar,” ungkap Eka.

Setelah pemeriksaan, diketahui bahwa kedua kafe tersebut juga tidak me­miliki izin usaha yang leng­kap. “Tidak hanya men­jual minuman beralkohol, tempat tersebut juga menyediakan karaoke yang menimbulkan kebisingan dan dianggap mengganggu ke­nya­manan warga sekitar,” kata Eka.

“Sesuai Peraturan Da­erah (Perda), kafe tersebut telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Oleh karena itu, kami memberikan teguran dan melakukan penertiban,” jelas Eka.

Baca Juga  Pemprov Sumbar Revitalisasi Rumah Siti Nurbaya

Sebagai bukti pelanggaran, Satpol PP menyita se­jumlah barang, di antaranya adalah peralatan tata suara dan minuman beralkohol. Pemilik kafe juga diberikan surat teguran untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.

“Ini bagian dari komitmen kami menjaga ke­nya­ma­nan warga Padang. Ka­mi mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi ling­kungan dan segera mela­por bila menemukan aktivi­tas yang meresahkan,” pung­kasnya. (ren)