BERITA UTAMA

Dapat Abolisi dari Prabowo, Tom Lembong Akhirnya Bebas dari Penjara

×

Dapat Abolisi dari Prabowo, Tom Lembong Akhirnya Bebas dari Penjara

Sebarkan artikel ini
BEBAS— Tom Lembong keluar dari Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo, Jumat (1/8).

JAKARTA, METRO–Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akhirnya busa menghirup udara bebas setelah mendekam di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8). Tom Lembong bebas setelah mendapatkan abolisi dari presiden Prabowo Subianto.

Pantauan wartawan, Tom Lembong langsung disambut antusias simpatisannya yang telah menung­gu sejak pagi. Dia pun mem­balasnya dengan se­nyum. Tom Lembong ke­luar dari rutan Cipinang se­kira pukul 22.03 WIB. Dia ditemani oleh istrinya Fran­ciska Wihardja; penga­cara­nya, Ari Yusuf Amir; Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan; Ketua Umum Gerakan Rak­yat Sahrin Hamid dan Analis Kebijakan Publik Said Didu.

“Teman-teman, malam ini saya kembali meng­hi­rup udara bebas. Saya kembali ke rumah, kembali diper­sa­tukan dengan ke­luar­ga ter­cinta, kembali ke­pada ke­hidupan normal yang sem­pat terhenti sela­ma 9 bu­lan,” kata Tom usai bebas.

”Keputusan ini bukan hanya membebaskan saya secara fisik, terlebih juga memulihkan nama baik saya dan kehormatan saya sebagai seorang warga negara,” ucapnya lagi.

Baca Juga  Ondeeeh, Tertipu ! Air Mineral SMS Ternyata dari PDAM, Gudang dan Pabrik di Police Line, 16 Tahun Konsumen Dibohongi

Sebelumnya Kuasa hu­kum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan masalah administrasi pro­ses pembebasan kliennya sudah selesai.

“Sore ini semua admi­nistrasinya sudah selesai, sudah dibereskan,” kata Ari di Lapas Cipinang, Ja­karta Timur, Jumat (1/8).

Ari mengatakan Kepu­tusan Presiden tentang pemberian abolisi Tom Lembong sudah diter­bit­kan Prabowo. Menurutnya, Keppres itu sudah dipe­gang oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi im­por gula. Namun, ia men­da­pat pengampunan dari Presiden Prabowo.

Menteri Hukum (Men­kum) RI, Supratman Andi Agtas mengatakan Kep­pres ter­kait amnesti dan abolisi mu­­lai berlaku hari ini, terma­suk terhadap Sek­jen PDIP Has­to Kristi­yanto dan eks Men­teri Per­da­gangan (Men­dag) Thomas Trikasih Lem­bong atau Tom Lem­bong. Suprat­man me­nye­but ke­dua­­nya bisa lang­sung be­bas ma­lam ini.

“Karena Keppresnya ber­laku hari ini, 1 Agustus, seha­rus­­nya ya (langsung bebas ma­lam ini),” kata Supratman saat konferensi pers di kantor Kemenkum, Kuningan, Ja­karta Selatan, Jumat (1/8).

Baca Juga  BJS Kesehatan jadi Syarat Naik Haji hingga Jual Beli Tanah

Supratman menjelas­kan Presiden Pra­bowo su­dah me­nan­datangani Kep­pres ter­sebut dan berlaku mu­lai hari ini. Untuk pelak­sa­naan pembebasan para nara­pidana, diserahkan kepada ma­sing-masing aparat pene­gak hukum.

“”Keppresnya berlaku 1 Agustus. Nah yang beri­kut­nya, pelaksanaannya silah­kan tanya ke lembaga yang melaksanakan itu,” jelas dia.

Dia menjelaskan Kep­pres ini sudah diserahkan oleh pihaknya kepada tiap-tiap lembaga terkait sejak sore tadi, termasuk kepada KPK dan Kejaksaan Agung (Ke­jagung).

Supratman menegas­kan Presiden Prabowo Su­bian­to tidak ikut campur dalam proses hukum. Sa­lah satunya, terkait pem­berian amnesti untuk Has­to Kristiyanto dan abo­lisi untuk Tom Lembong.

“Pemberian abolisi ke­pada Tom Lembong. Sekali lagi saya mungkin mengga­ris­­bawahi, bahwa khusus yang terkait Pak Tom Lem­bong kemudian Pak Hasto, se­kali lagi ini bukan soal pre­siden sama sekali tidak mencampuri urusan proses hukum,” kata Supratman. (*)