METRO SUMBAR

Mendagri Ingatkan Tidak Ada Lagi Pengangkatan Pegawai Non-ASN Baru

×

Mendagri Ingatkan Tidak Ada Lagi Pengangkatan Pegawai Non-ASN Baru

Sebarkan artikel ini
RAPAT BERSAMA MENDAGRI—Pj Wali Kota Padangpanjang Sonny Budaya Putra, mengikuti rapat bersama Mendagri secara daring, Rabu (8/1) di Ruang VIP Balai Kota.

PDG. PANJANG, METRO–Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, MA, Ph.D meminta seluruh Pemerintah Dae­rah (Pemda) berkomitmen menyelesaikan penataan pegawai non-ASN.

Pada rapat yang diikuti secara daring oleh Penjabat (Pj) Wali Kota, Sonny Budaya Putra dan pejabat terkait, Rabu (8/1) di Ruang VIP Balai Kota.

Mendagri Tito meminta Pemda tidak lagi merekrut pegawai non-ASN baru lantaran melanggar Undang Undang No 20 Tahun 2023.

Dikatakannya, berda­sarkan UU tersebut pada BAB XIV Pasal 66 dinyatakan, pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak undang undang ini mulai berlaku instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya, selain pegawai ASN.

Baca Juga  Pekan Kebudayaan Daerah Digelar di Taman Budaya, Suguhkan Konflik ”Tikai Jaman” dan Karya Etnis di Sumbar    

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, S.H, MPM me­nyampaikan, penataan non-ASN selain melaksa­nakan mandat UU No 23 Tahun 2023, tujuannya an­tara lain memperjelas status non-ASN, memetakan dan mengindentifikasi te­naga non-ASN yang dapat diusulkan menjadi PPPK.

Lalu, mendorong tenaga non-ASN mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK.

Rini meminta Pemda berhati-hati membuat kebijakan outsourcing. Menurutnya, bila pegawai non-ASN sudah terdata di pang­kalan data (database) berarti sudah menunjukkan komitmen pemerintah me­ngangkat menjadi PPPK.

Baca Juga  Ali Mukhni: Ada Tiga Target Harus Dicapai DSP3A

“Jadi nanti bila menjadi PPPK paruh waktu pun range gajinya sesuai de­ngan yang mereka terima saat ini, tidak boleh turun. Kalau mau dinaikkan lihat ketersediaan anggaran. Tapi basic gajinya, yang mereka terima saat ini,” ujarnya. (rmd)