METRO SUMBAR

Satpol PP Razia 3 Kafe Karaoke, Speaker dan Minol Diamankan

×

Satpol PP Razia 3 Kafe Karaoke, Speaker dan Minol Diamankan

Sebarkan artikel ini
RAZIA KAFE— Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang melakukan pengawasan dan pemeriksaan di tiga tempat hiburan malam yang berada di kawasan Kecamatan Padang Barat, dan Kecamatan Padang Selatan, Senin (22/10) malam.

TAN MALAKA, METRO–Untuk menjaga trantibum agar tetap kondusif, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan pengawasan dan pemeriksaan di tiga tempat hiburan malam yang berada di kawasan Kecamatan Padang Barat, dan Kecamatan Padang Selatan, Senin (22/10) ma­lam.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah Pol PP Pa­dang Rio Ebu Pratama me­ngatakan, kegiatan ter­se­but dilakukan dalam rangka penegakan Perda dan Perkada Kota Padang.

“Dari tiga kafe karaoke yang dilakukan pengawa­san, dua diantaranya ma­sih ditemukan adanya pe­lang­garan,” kata Rio Ebu Pra­tama.

Baca Juga  KPU Pasaman Lantik 4.235 Anggota KPPS untuk Helatan PSU

Terlihat, Satpol PP me­nga­mankan satu unit spiker serta satu botol minuman beralkohol Golongan A dari lokasi.

“Petugas mengamankan speaker dan minuman beralkohol tersebut sebagai barang bukti, pemilik juga kita berikan surat pang­gilan menghadap PPNS,” jelas Rio Ebu.

Selain itu, Satpol PP juga melakukan patroli dan pengawasan di jalan Batang Arau dan Khatib Sulaiman. Sebanyak enam orang remaja yang masih nongkrong hingga larut malam dan diamankan ke Mako Satpol PP Padang.

“Rata-rata remaja ter­sebut tidak mengantongi KTP,” tutur Rio.

Baca Juga  Program Kali Bersih TNI AL, Benny Febri: Jangan jadikan Batang Arau Keranjang Sampah!

Rio Ebu Pratama menambahkan, satu unit spiker, satu botol Minol, beserta enam orang wanita ter­sebut di serahkan Ke Penyididk Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk diproses lebih lanjut.

“Kita masih menunggu hasil dari PPNS, untuk sangsi yang akan diberikan, yang jelasnya keenam remaja tersebut dipanggil orang tua mereka dan di­be­rikan nasihat, mereka ju­ga membuat surat per­jan­jian tidak mengulangi perbuatannya kembali,” pung­kas Rio Ebu Pratama. (brm)