PESSEL, METRO–Badan Hukum (BaHu) Partai NasDem Kabupaten Pesisir Selatan resmi melaporkan MA, seorang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dari Kementerian Sosial RI, yang diduga terlibat politik praktis dalam Pilkada Pesisir Selatan 2024.
MA dilaporkan atas dugaan keterlibatannya dalam pemasangan spanduk salah satu pasangan calon (paslon) di Nagari Lagan Mudiak, Kecamatan Linggo Sari Baganti.
Laporan tersebut diajukan oleh BaHu NasDem Pesisir Selatan setelah MA tertangkap basah memasang alat peraga kampanye (APK) salah satu paslon di rumah warga.
Dalam laporan resmi yang tertuang dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 001/PL/PB/Kab/03.15/X/2024, BaHu NasDem menyertakan sejumlah bukti terkait pelanggaran yang dilakukan oleh MA.
Dalam rilis yang disampaikan BaHu NasDem, empat poin penting terkait pelanggaran MA diungkapkan, antara lain: Tangkapan layar berita dari lensasumbar.com yang dipublikasikan pada 15 Oktober 2024, pukul 18:56 WIB, dengan judul “Oknum TKSK Diduga Merusak APK, Badan Hukum NasDem Pessel Lapor Kepolisian dan Bawaslu.”
Kedua, Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan yang menetapkan MA sebagai TKSK Kecamatan Linggo Sari Baganti.
Ketiga, Surat dari Kementerian Sosial RI yang mengonfirmasi bahwa MA terdaftar dalam database BKN dan sedang dipersiapkan untuk pendaftaran PPPK.
Keempat, Tangkapan layar dari akun media sosial Facebook milik MA, yang menunjukkan dukungannya terhadap salah satu paslon dalam bentuk unggahan foto-foto kampanye.
Rega Desfinal, perwakilan BaHu NasDem, menjelaskan bahwa tindakan MA jelas melanggar Peraturan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI Nomor 01/LJS/08/2018 terkait Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan (PKH) dan TKSK, terutama dalam Pasal 10 huruf i, yang melarang keterlibatan dalam aktivitas politik praktis, termasuk menjadi juru kampanye atau terlibat langsung dalam kampanye.
“Pelanggaran yang dilakukan MA sangat jelas, karena ia terlibat langsung dalam pemasangan APK salah satu paslon. Ini sudah melanggar kode etik yang berlaku,” tegas Rega.
BaHu NasDem berharap agar Bawaslu dan Dinas Sosial Kabupaten Pesisir Selatan segera menindaklanjuti laporan ini dengan serius, mengingat tindakan tersebut telah melanggar aturan yang berlaku di lingkungan Kemensos RI.
Sementara itu, Bawaslu Pesisir Selatan melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Syauqi Fuadi, memastikan bahwa pihaknya akan segera memproses laporan tersebut bersama dengan Sentra Gakkumdu.
“Laporan ini akan kami tindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Syauqi. (rio)






