JAKARTA, METRO–Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan Hakim Konstitusi Anwar Usman. Namun, PTUN Jakarta tidak mengabulkan gugatan pemulihan jabatan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
“Menyatakan tidak menerima permohonan penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula,” bunyi putusan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT, Selasa (13/8).
Dalam putusan itu, PTUN Jakarta mengabulkan beberapa gugatan Anwar Usman. Di antaranya, yang menggugat pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” bunyi putusan tersebut.
Selain itu, PTUN Jakarta juga mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.
Sementara itu, gugatan yang ditolak bukan hanya pemulihan jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK. PTUN Jakarta juga tidak mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta tergugat membayar uang paksa Rp 100 per hari kepadanya bila tidak melaksanakan putusan tersebut.
“Menyatakan Tidak Menerima permohonan penggugat agar menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 100 perhari, apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini. Terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” demikian putusan PTUN Jakarta. (jpg)