PADANG, METRO–Inspektorat Kota Padang dilaporkan tengah memulai tahapan pemeriksaan terhadap Camat Nanggalo, Amrizal Rengganis beserta jajaran. Pemeriksaan tersebut dilakukan usai mundurnya seorang Kepala Seksi (Kasi) di Kecamatan Nanggalo berinisial M lantaran sudah tak tahan dimintai uang oleh Camat untuk membiayai sejumlah kegiatan.
“Kami sudah mulai lakukan pemeriksaan, seluruh jajaran di Kecamatan Nanggalo kami mintai keterangan atau konfirmasi,” kata Inspektur Kota Padang, Arfian, kemarin.
Dari hasil konfirmasi tersebut, katanya, Inspektorat baru bisa mengambil keputusan jika hasil permintaan keterangan telah selesai dilakukan.
“Kami akan kaji lebih dahulu, karena dari sebagian informasi yang saya terima dari Sekretaris Camat (Sekcam), agak jauh berbeda dengan apa yang disampaikan itu,” katanya.
Terkait sanksi, kata Arfian, dirinya tidak menampik bahwa akan dijatuhkan kepada semua yang terlibat, termasuk Camat.
“Bisa saja ada sanksi, biasanya ada hukuman disiplin kepada yang bersangkutan, bisa (demosi atau diberhentikan) jika terbukti,” katanya.
Meski demikian, kata eks Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang itu, Camat Nanggalo, Amrizal Rengganis belum dinonaktifkan dari jabatannya.
Arfian juga tak menjelaskan secara gamblang terkait belum menonaktifkan eks Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Padang tersebut.
Sebelumnya diberitakan, keluarga besar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Padang dihebohkan dengan seorang Kasi di Kantor Camat Nanggalo mundur dari jabatannya.