METRO SUMBAR

Pastikan Tak Ada Defisit, Pemkab Solsel Sampaikan Perubahan KUA-PPAS 2024

×

Pastikan Tak Ada Defisit, Pemkab Solsel Sampaikan Perubahan KUA-PPAS 2024

Sebarkan artikel ini
RAPAT PARIPURNA— Sekretaris Daerah Solok Selatan H. Syamsurizaldi, mengikutt Rapat Paripurna dengan DPRD Solok Selatan di gedung DPRD, Senin (5/8).

PADANG ARO, METRO–Pemerintah Kabupaten Solok Selatan memastikan tidak ada defisit pada pe­nganggaran APBD Solok Selatan Tahun Anggaran 2024.

Hal ini tercermin pada Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2024 yang diajukan Pemerintah Kabupa­ten kepada DPRD Solok Selatan.

“Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2024 di­rencanakan tidak terjadi defisit murni. Hal tersebut sebenarnya sangat sesuai dengan prinsip anggaran berimbang yakni adanya keseimbangan antara pen­dapatan, belanja dan pembiayaan,” kata H. Syamsu­rizaldi, Sekretaris Daerah Solok Selatan dalam Rapat Paripurna dengan DPRD Solok Selatan di Kantor DPRD, Senin (5/8).

Baca Juga  Sebanyak 46 Calon Petugas Haji Daerah akan Ikuti Seleksi CAT

Dalam rancangan perubahan yang diajukan, terdapat kenaikan rencana pendapatan sebesar 3,51% menjadi Rp 877,68 miliar dari sebelumnya Rp 847,91 miliar.

Sedangkan belanja da­erah diperkirakan mengalami kenaikan sebesar 0,005% menjadi senilai Rp 930,68 miliar. Selisih pembiayaan ini akan bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan

Anggaran (SiLPA) ta­hun anggaran sebelumnya senilai Rp 53,99 miliar hasil audit BPK yang sebesar Rp 53,99 miliar.

Kebijakan belanja ta­hun ini diarahkan pada pemenuhan belanja wajib dan belanja yang bersifat me­ngikat. Kemudian pada belanja daerah dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib pelayanan dasar digunakan untuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan dan fasilitas umum.

Baca Juga  Pemko Sawahlunto Jemput "Bola" ke Pusat

Selanjutnya disusun ber­dasarkan pendekatan berbasis kinerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang

direncanakan. Terakhir pada pembelanjaan pendapatan yang bersifat earmark dan mandatory serta menunjang efektivitas pelaksanaan tugas pokok fungsi SKPD dalam rangka melaksanakan urusan pemerintah daerah di prioritaskan dalam penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2024. Sekda menegaskan bahwa penganggaran ini belum dapat me­ngakomodir kebutuhan serta keinginan masya­rakat secara menyeluruh karena disebabkan oleh keterbatasan kemampuan keuangan daerah saat ini. (ped/rel)