AGAM/BUKITTINGGI

Subsidi Iuran Komite SMA Negeri, Pemko Bukittinggi Kucurkan Rp 9,5 Miliar

×

Subsidi Iuran Komite SMA Negeri, Pemko Bukittinggi Kucurkan Rp 9,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
SUBSIDI— Pemko Bukittinggi di bawah pimpinan Wali Kota Erman Safar mengucurkan dana sebesar Rp 9,5 miliar untuk subsidi iuran komite SMA Negeri

BUKITTINGGI, METRO–Pemerintah Kota Bukittinggi mengalokasikan ang­garan sebesar Rp9,5 miliar dalam APBD 2024 untuk membantu pemba­yaran iuran komite pelajar SMA Negeri.

Dana tersebut akan disalurkan melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban biaya pendidikan bagi para siswa di Bukittinggi.

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menyatakan bahwa subsidi ini akan diberikan kepada 5369 pelajar di SMA Negeri.

Selain untuk subsidi iuran komite, dana tersebut juga akan digunakan untuk membayar honor dan tunjangan hari raya (THR) bagi guru non-PNS di setiap sekolah.

“Bagi siswa-siswa SMA sederajat, kecuali MAN, dan seluruh wali murid SMA sederajat, kami beritahukan bahwa iuran komite bagi anak-anak kita yang bersekolah di SMA sederajat, untuk seluruh yang ber-KK (kartu keluarga) Kota Bukittinggi, sudah diberikan subsidi oleh Pemerintah Bukittinggi baik untuk SMA negeri maupun SMA swasta,” ujar Erman Safar, Jumat(19/7).

Baca Juga  Siswa Bukittinggi Galang Rp35 Juta untuk Teman Terdampak Kebakaran, Wali Kota Apresiasi Solidaritas Pelajar

Erman menjelaskan bahwa bagi SMA swasta, jika nominal iuran komite melebihi jumlah yang disubsidi, maka wali murid hanya perlu membayar selisihnya. Kebijakan serupa juga diterapkan pada SMK negeri dan swasta.

“Untuk SMA swasta kalau nominalnya melebihi yang disubsidi, maka se­lisihnya saja yang dibayar. Hal itu juga berlaku untuk SMK negeri dan swasta,” lanjut Erman.

Ia menegaskan bahwa setelah subsidi iuran komite dibayarkan, sekolah-sekolah negeri tidak diperbolehkan memungut iuran tambahan dalam bentuk apapun.

Baca Juga  Pilkada 2020 Lancar dan Aman, Pemkab Agam Apresiasi Semua

“Kita sudah ada komitmen dengan sekolah-sekolah bahwa sekolah, setelah kita bayarkan subsidi iuran komite siswa, tidak lagi memungut iuran dengan bentuk apapun,” tegasnya.

Erman menekankan bahwa pungutan apapun, baik iuran pembangunan, iuran tahunan, tiga tahu­nan, atau semester, tidak diperkenankan lagi di se­kolah negeri setelah subsidi diberikan.

“Apakah iuran pembangunan kah, atau iuran apapun namanya yang dipungut tahunan, 3 tahun ataupun semester, tidak diper­ke­nankan lagi,” sambung Erman.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Bukittinggi berharap dapat meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat serta memastikan bahwa setiap anak mendapatkan akses pendidikan yang layak tanpa hambatan biaya.(pry)