JAKARTA, METRO–Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut bahwa camilan ilegal asal Tiongkok beredar di pasaran. Keberadaan camilan ilegal itu disebut membahayakan kesehatan anak-anak.
Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo meminta Pemerintah Indonesia untuk mengambil tindakan tegas atas kasus peredaran camilan anak asal Tiongkok yang ilegal itu.
“Pelakunya ini harus ditelusuri dan diproses hukum. Siapa ini yang terlibat dalam dalam pemasokan, peredaran, dan perdagangan produk ilegal,” kata Sudaryatmo, Minggu (14/7).
Sudaryatmo menuturkan, Pemerintah harus menelusuri rantai pasok makanan tersebut agar kualitas hidup masyarakat tidak makin terancam. Terlebih camilan tersebut diketahui banyak beredar di kalangan anak-anak.
Dia mencontohkan, dalam kasus camilan “Hot Spicy Latiru” dan Latiao Stripes”, belasan siswa SDN Cidadap I, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengalami pusing, mual, dan muntah. Mereka mengalami hal tersebut setelah mengonsumsi camilan berupaya “Hot Spicy Latiru” dan Latiao Stripes”.
Kasus tersebut merupakan anomali yang perlu dijadikan perhatian karena Sukabumi termasuk ke dalam wilayah yang tidak termasuk dalam daerah perbatasan antar negara.