PESSEL METRO–Perusahaan Air Minum Tirta Langkisau, Kabupaten Pesisir Selatan melakukan penertiban pelanggan yang memiliki tunggakan pembayaran di PDAM Tirta Langkisau.
Penertiban pelanggan PDAM Tirta Langkisau dilakukan di seluruh unit kerja Perumda Air Minum Tirta Langkisau.
Direktur PDAM Tirta Langkisau, Kabupaten Pesisir Selatan Herman Budiarto saat dikonfirmasi Posmetro, Kamis (20/6/2024) mengatakan, Perumda Air Minum Tirta Langkisau melaksanakan penertiban pelanggan yang dilakukan di seluruh unit kerja Perumda Air Minum Tirta Langkisau.
Herman Budiarto menuturkan, penertiban pelanggan yang dilakukan di seluruh unit kerja Perumda Air Minum Tirta Langkisau, .
dengan ketentuan ;
1. Pembayaran diatas tanggal 20 dikenakan denda
2. Tunggakan diatas 2 Bulan dilakukan tindakan penguncian
3. Tunggakan diatas 3 bulan dilakukan tindakan pemutusan dan pencabutan meteran air (water meter).
” Kita, menghimbau pada pelanggan agar bisa mematuhi dan bisa memperhatikan ketentuan tersebut,” tegas Direktur PDAM Tirta Langkisau, Kabupaten Pesisir Selatan.