METRO SUMBAR

Pembatalan SK 266 Pejabat, Pemkab Pessel Belum Sampaikan Izin Tertulis ke Mendagri

×

Pembatalan SK 266 Pejabat, Pemkab Pessel Belum Sampaikan Izin Tertulis ke Mendagri

Sebarkan artikel ini

PESSEL, METRO–Kepala Badan Kepegawaian dan Pengenbangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) Kabupaten Pesisir Selatan, Yoski Wandri angkat bicara perihal pembatalan surat keputusan ( SK) mutasi 266 pejabat administrator, pengawas dan pejabat fungsional.

Sebelumnya, Jumat (22/3) Bu­pati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar secara resmi melantik dan melakukan pengambilan sumpah jabatan pada 266 pejabat administrator, pengawas dan pejabat fungsional.  Para pejabat yang dilantik juga mendapatucapan selamat dari rekan kerja, sanak saudara dan keluarga . Bahkan, ada diantara pejabat baru dilantik pada hari pertama telah masuk kantor baru.

Atas pembatalan SK tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengenbangan Sumber Daya Ma­nusia ( BKPSDM) Kabupaten Pe­sisir Selatan, Yoski Wandri angkat bicara.

Baca Juga  Pemilu, Kodim 0311 Ingatkan Anggotanya Netral

Dihuhungi Posmetro, Yoski Wandri mengatakan, perbedaan asumsi atau interprestasi antara dengan Mendagri menjadi faktor kenapa SK mutasi pada 266 pe­jabat administrator, pengawas dan pejabat fungsional di Pemkab Pesisir Selatan batal.

“ Pada tahapan Pilkada, ada tahapan yang harus dilalui oleh Pemkab Pessel, yaitu izin secara tertulis ke Mendagri. Itu belum kita lakukan,” tegas Yoski Wandri.

Ia menuturkan, asumsi dari BKPSDM Kabupaten Pesisir Se­latan surat keputusan keluar tang­gal 21 Maret 2024 dan pelaksanaan pelantikan tanggal 22 Maret 2024, secara asumsi tidak ada masalah pelaksanaan mutasi tersebut, sebagaimana tertulis pada diktum SK berlaku sejak pelantikan tang­gal 22 Maret 2024. Dan, berlaku juga pada April hingga September .

Baca Juga  Kantor Nagari Taratak Bebas Asap Rokok

Namun, hal tersebut berbeda interprestasi dari Mendagri tang­gal 22 masuk. Karena masa Pil­kada mutasi dilakukan harus seizin secara tertulis ke Mendagri. Dan, tahapan ini yang belum dilakukan, “ tutur Kepala BKPSDAM Pessel.

“ Ya, otomatis pejabat 266 baru di mutasi beberapa hari yang lalu. Kembali pada jabatan lama,” ujarnya.

Dikutip berdasarkan Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan, pe­jabat kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai ke­cuali setelah mendapat perse­tujuan tertulis dari Mendagri. (rio)