SIJUNJUNG, METRO–Melalui program jaminan perlindungan sosial, Pemkab Sijunjung telah menyalurkan uang santunan BPJamsostek kepada ahli waris pekerja sebesar Rp12,4 miliar selama tahun 2023 kemarin. Jumlah tersebut yang telah dibagikan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Sijunjung.
Pemkab Sijunjung merupakan pemerintah daerah pertama di Provinsi Sumatera Barat yang melindungi pekerja kategori rentan atas risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan kematian.
Bupati Sijunjung Benny Dwifa mengatakan, kini tercatat sudah hampir 60 orang ahli waris pekerja rentan mendapatkan santunan, empat diantara anak ahli waris telah mendapatkan manfaat beasiswa pendidikan sampai perguruan tinggi.
“Dengan adanya program BPJamsotek gratis ini, Pemkab Sijunjung berkomitmen mencegah munculnya warga miskin baru setelah meninggalnya tulang punggung keluarga. Serta sebagai bentuk perhatian dengan memberikan jaminan perlindungan sosial pekerja di sektor informal maupun non formal,” ungkapnya.
Kepala BPJamsostek Solok Maulana Anshari Siregar menjelaskan, kini lebih dari 50 persen masyarakat pekerja di Kabupaten Sijunjung telah menjadi peserta BPJamsostek.
“Tentunya ini berkat dukungan dan kebijakan dari Pemerintah Kabupaten Sijunjung baik melalui APBD, APB Nagari, APBN DBH Sawit bagi pekerja rentan, dan sumber pembiayaan lainya bagi pekerja formal dan pekerja informal yang kurang mampu,” jelasnya.
Dikatakannya, hal positif lainnya, Pemkab Sijunjung melakukan evaluasi pemanfaatan santunan oleh ahli waris untuk memastikan bahwa penggunaan untuk hal yang produktif demi mewujudkan Kabupaten Sijunjung yang sejahtera dan madani. Program BPJAMSOSTEK ada lima yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (ndo)





