AGAM/BUKITTINGGI

Residivis Kedapatan Simpan 2 Paket Sabu dalam Kotak Rokok

×

Residivis Kedapatan Simpan 2 Paket Sabu dalam Kotak Rokok

Sebarkan artikel ini
PENGEDAR SABU— Pelaku IN (46) yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Bukttinggi.

BUKITTINGGI, METRO–Tak jera meski sudah pernah dipenjara, seorang pria residivis  berinisial IN (46) ini masih saja nekat menjadi pengedar sabu. Akibatnya, ia diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Pol­resta Bukittinggi pada Rabu (13/3) lalu sekitar pukul 21.30 WIB.

Pelaku IN yang diringkus di pinggir jalan dan diduga hendak menunggu pelanggannya pun dibuat tak berkutik saat didatangi Polisi berpakaian preman. Pasalnya, usai digeledah petugas menemukan dua paket sabu dalam kotak rokok milik pelaku.

Kasat Resnarkoba Polresta Bukittinggi, AKP Syafri mengatakan pelaku diamankan saat berada di pinggir Jalan Bypass depan Kantor Wali kota, Kelurahan Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi.

Baca Juga  Anak Muda Lubukbasung Hadirkan Musik Menawan, Kolaborasikan Instrumen Tambua dan Distorsi Gitar

“Penangkapan berawal dari laporan tentang adanya penyalahgunaan narkotika berupa transaksi sabu di sekitar Kelurahan Gulai Bancah, Kecamatan MKS. Menindaklanjut laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan dengan berpatroli di kawasan itu,” ungkap AKP Syafri, Jumat (15/3).

Menurut AKP Syafri, setelah beberapa jam patroli, pihaknya menemukan pelaku IN berdiri di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Pihaknya selanjutnya menghampiri pelaku dan menginterogasinya untuk me­nanyakan tujuannya berada di sana.

“Ketika kami interogasi, pelaku malah terlihat ketakutan dan gugup. Saat itu juga kami geledah tubuhnya dan ditemukanlah kotak rokok dalam saku cela­nanya. Saat kami cek, da­lam kotak rokok ada dua pa­ket sabu dibungkus plastik bening,” ujar AKP Syafri.

Baca Juga  Pengoperasionalan Masjid Su’adaa Tanjung Sani Diresmikan Bupati

Selanjutnya, kata AKP Syafri, tim melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan membawa tersangka beserta barang bukti ke Polresta Bukittinggi untuk proses lebih lanjut.

“Tersangka IN merupakan residivis yang sebelumnya sudah melakukan perbuatan serupa namun tidak jera. Dari pengakuannya, narkoba jenis sabu didapat dari temannya di Pekanbaru,” tukasnya. (pry)