METRO BISNIS

Izin Pengolahan Limbah B3 Dihentikan, Target PAD Turun jadi Rp 1 Miliar

×

Izin Pengolahan Limbah B3 Dihentikan, Target PAD Turun jadi Rp 1 Miliar

Sebarkan artikel ini
nota jawaban--Rapat Paripurna penyampaian nota jawaban gubernur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi dewan DPRD Sumbar mengenai rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang  pengelolaan sampah dan Ranperda perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Sumatera Barat. ist

PADANG, METRO-Gubernur Sumbar melalui Wakil Gubernur (Wagub) Audy Joinaldy menyampaikan bahwa Insinerator limbah B3 yang merupakan bantuan KLHK operasionalnya telah dihentikan sejak 1 Juni 2023, berdasarkan Surat Direktur Pengelolaan Limbah B3. Konsekuensi dari pencabutan sementara izin operasional Insinerator limbah B3 tersebut target pendapatan Tahun 2023 sebesar  Rp. 2.500.000.000,- dikurangi  menjadi Rp. 1.000.000.000,Hal ini disampaikan Wagub menanggapi pertanyaan Fraksi Gerindra dalam Pandang  umum yang disampaikan dalam Rapat Paripurna Selasa (10/10). Gubernur memberikan jawaban tersebut pada Rapat Paripurna  penyampaian nota jawaban gubernur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi dewan DPRD Sumbar mengenai rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang  pengelolaan sampah dan Ranperda perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Sumatera Barat.

Wagub menyampaikan, untuk mengoperasionalkan kembali insinerator  tersebut harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan limbah B3, dimana Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat melalui UPTD Pengelolaan Limbah B3 Medis harus memiliki izin usaha jasa pengolahan limbah B3 dengan tahapan sebagai berikut: 1. memiliki Lembaga pengelola berupa badan usaha (BLUD UPTD Pengelolaan Limbah B3 Medis); 2. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB); 3. persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Pengolahan Limbah B3; 4. persetujuan Lingkungan dengan dokumen AMDAL atau setara AMDAL (DELH); 5. sertifikat Layak Operasional (SLO);

Baca Juga  PLN Genjot Proyek Panas Bumi, Dorong Swasembada Energi Nasional

“Dari 5 point tersebut sudah diselesaikan dan saat ini sedang memproses penyusunan dokumen DELH untuk mendapatkan persetujuan lingkungan. Dengan adanya dukungan dari KLHK, semoga persetujuan lingkungan ini dapat diselesaikan pada akhir Tahun 2023 dan insinerator dapat memperoleh SLO dan izin usaha jasa pengolahan limbah B3 untuk pengolahan limbah B3 pada awal Tahun 2024, sehingga PAD dapat direalisasikan kembali,” harapnya.

Terkait pandangan Fraksi Partai Gerindra, dimana kewenangan Pemerintah Provinsi cukup hanya berkaitan dengan Limbah B3 saja, untuk pengelolaan sampah, sebaiknya diserahkan kepada kabupaten/kota,  Wagub juga menyampaikan,  urusan pengelolaan sampah merupakan salah satu urusan wajib non pelayanan dasar, karena urusan ini sudah diamanatkan oleh peraturan perundang undangan sehingga pemerintah daerah perlu untuk mengatur, mengelola dan menjalankan urusan ini sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga  Sampaikan Pandangan Umum Ranperda Perubahan APBD 2025, Fraksi PDI Perjuangan dan PKB DPRD Sumbar Dorong Pemprov Tingkatkan PAD

Pemerintah daerah perlu hadir untuk menjamin agar pengelolaan sampah dapat berjalan dengan baik dan aman bagi lingkungan. Untuk itu, rancangan Perda pengelolaan sampah ini perlu untuk disusun dan ditetapkan menjadi peraturan daerah. (hsb)